Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2011

Hukum Menumpuk Mayat Satu Kuburan

Gambar
kaumpesantren.com Deskripsi masalah  Di suatu Desa sedang dilanda masalah yang sangat serius. Yaitu kebingungan mencari lahan untuk tempat pemakaman warganya yang meninggal, sebab makam yang ada sudah tidak layak lagi. Sehingga sampai terjadi pemakaman mayat pada satu liang kubur lebih dari satu yang mayatnya belum rusak. Karena demikian itu warga setempat melarang warga desa lain untuk memakamkam warganya di kuburan itu. Serta warga juga menuntut pada aparat warga setempat untuk menyediakan lahan pemakaman baru. Selang dua tahun belum ada kejelasanya, sehingga warga mematok sebuah lahan lain untuk dijadikan tempat pemakaman yang baru. Padahal lahan tersebut menurut aparat desa masih dalam sengketa dengan pihak lain, akan tetapi menurut warga lahan tersebut aset desa.  PETANYAAN  a. Bagaiman hukumnya memakamkan mayat di satu kuburan yang mayatnya belum rusak ?  b. Sebatas mana pengerttian dloqi al-makan pada permasalahan ini ?  c. Bagaimana t