Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Sumber Ajaran Tasawwuf

Gambar
Di dalam al-Qur'an banyak ditemui ayat-ayat yang mendorong manusia memikirkan alam raya ini, dengan berpikir akan nampak keindahannya dan keindahan pencipta dan dengan demikian akan tumbuh rasa cinta yang mendalam terhadap pencipta. Di antaranya dalam firman Allah:  إن في خلق السموات والأرض واختلاف الليل والنهار لأيات لأولى الألباب Artinya, sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (S. Ali Imran 190). Demikian juga sekian banyak ayat yang memberikan contoh akhlak mulia dan akhlak yang buruk, melalui cerita umat-umat yang lampau, atau melalui larangan dan perintah. Demikian pula manusia selalu didorong beramal saleh dan mengendalikan nafsu keinginannya dan dalam kemampuan mengendalikan nafsu keinginan terletak keberuntungan hidup. Allah berfirman: ونفس وما سواها فألهمها فجورها وتقواها قد أفلح من ذكاها وقد خاب من دساها Artinya “Dan jiwa serta penyempurnaannya (penciptaannya). Ma

Tujuan fiqih

Gambar
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukun syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fiqih menjadi rujukan bagi seorang hakim dalam putusannya, seorang mufti dalam fatwanya dan seorang mukhallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya. Ini adalah tujuan dari semua undang-undang yang ada pada umat manusia. Ia tidak memiliki tujuan kecuali menerapkan materi dan hukumnya terhadap ucapan dan perbuatan manusia. juga mengenalkan kepada mikallaf tentang hal-hal yang wajib dan yang haram baginya. Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya menetahui hukum-hukum yang harus berlaku dalam masyarakat umum.     Ilmu Fiqih.

Objek Kajian Fiqih

Gambar
Hukum yang diatur dalam fiqih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Al-Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.  Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik

Membahas Bersuci Secara Terperinci -(1)

Gambar
kaumpesantren.com Thaharah dalam bahasa artinya kesucian atau kebersihan dan dalam ilmu fiqih adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis Alat Thaharah Alat thaharah ada 4 macam: Air Tanah Batu Penyamak Tujuan Thaharah Tujuan thaharah (kesucian) ada 4 Wudhu Mandi Tayammum Menghilangkan najis Sampai sini dulu besok di lanjutkan membahas air alat sebagai wudlu. 

Sumber Ilmu Fiqih -(1)-KitabSuci

Gambar
Al-Qur’an Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw yang sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya. Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada rasul terakhir Muhammad saw, kitab suci agama islam yang akan terjaga keasliannya hingga akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an yang tinggi menjadi bukti kuat jika ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah buatan manusia melainkan wahyu Allah.

Sumber Ilmu Fiqih (4) Al-Qiyas

Gambar
Al-Qiyas kaumpesantren.com Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya: Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak) Rasulallah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi

Sumber Ilmu Fiqih (3) 3. Al-Ijma’

Gambar
Al-Ijma’ kaumpesantren.com Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu. Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih. Allah berfirman: وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” an-Nisa’ 115 Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu D

Sumber Ilmu Fiqih (2) Hadist

Gambar
As-Sunah-Hadist Nabi kaumpesantren.com Sunah ialah perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw adalah sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri kepada para sahabat. Perbuatan Nabi saw adalah semua tindak tanduk perbuatan beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat, misalnya beliau mengajarkan kepada para shahabatnya bagaimana cara sholat. Pengakuan Nabi saw ialah perbuatan para sahabat di hadapan Nabi saw yang dibiarkan dan tidak dicegah oleh beliau, misalnya diamnya beliau sewaktu menyaksikan shahabat memakan daging biyawak pada suatu masa. Allah berfirman: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوۚ “Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7) Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya ad

Catatan Manasik Haji

Gambar
Mulai jumat malam sabtu kemarin hingga terakhir malam senin(4-6 januari 2019) dikwagean ada bimbingan manasik haji. Kegiatan rutin setiap tahun yang diadakan oleh majrah fathul ulum, dan dipimpin langsung oleh bapak. Berawal dari permintaan ngaji mingguan kitab bab haji oleh para calon jamaah haji, dan dilanjutkan setelahnya dengan praktek manasik haji. Pada perkembangannya banyak masyarakat luar yang ikut, dan muncullah kekhawatiran dari pengelola kbih disekitar kwagean. Hingga mereka melarang anggota kbih mengikuti pengajian ini. Bapak sendiri tidak ambil pusing dengan kejadian ini, karena bagi beliau ini MURNI NGAJI. Tak pernah terfikir untuk meningkatkan kegiatan ini melebihi dari ngaji, apalagi sampai mendirikan KBIH. Ketika para peserta luar dibatasi, justru pengurus melihat kesempatan ini. Dimintalah program manasik menjadi agenda tetap majrah. Majrah sendiri adalah anak lembaga dibawah lembaga pondok putra fathul ulum. Kegiatan manasik ini diikuti oleh selu

Memahami Kaidah Tidak Boleh Membuat Ibadah Tanpa Tuntunan Dari Agama

Gambar
Memahami Kaidah Tidak Boleh Membuat Ibadah Tanpa Tuntunan Dari Agama Tapi ternyata Pimpinan Mufti Arab Saudi, Syekh Bin Baz memfatwakan doa khatam Al-Qur'an di bulan Ramadhan: ﻳﺤﺮﺹ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻷﺋﻤﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻤﻮا اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ ﻭاﻟﺘﻬﺠﺪ ﻹﺳﻤﺎﻉ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻬﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺝ؟ Banyak imam shalat mengkhatamkan Al-Qur'an di dalam Tarawih dan Tahajjud untuk diperdengarkan kepada jamaah, apakah tidak boleh? ﺟ: ﻫﺬا ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻦ ﻓﻴﻘﺮﺃ اﻹﻣﺎﻡ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺟﺰءا ﺃﻭ ﺃﻗﻞ ﻟﻜﻦ ﻓﻲ اﻟﻌﺸﺮ اﻷﺧﻴﺮﺓ ﻳﺰﻳﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺘﻢ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻳﻜﻤﻠﻪ ﻫﺬا ﺇﺫا ﺗﻴﺴﺮ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺸﻘﺔ Jawab Syekh Bin Baz: "Ini adalah perbuatan yang BAIK. Maka imam membaca tiap malam 1 juz atau kurang, namun pada 10 hari terakhir menambah bacaan hingga khatam Al-Qur'an dan sempurna. Hal ini jika bisa dilakukan tanpa menyulitkan" ﻭﻫﻜﺬا ﺩﻋﺎء اﻟﺨﺘﻢ ﻓﻌﻠﻪ اﻟﻜﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ اﻟﺼﺎﻟﺢ، ﻭﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺧﺎﺩﻡ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻧﻪ ﻓﻌﻠﻪ "Demikian pula doa khatam Al-Qur'an ini dilakukan oleh banyak ulama Salaf. Dan

Bahtsu Masa'il Jatim

Gambar
Ayo Hadiri ... Pembukaan BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR PP Al Falah Mlaten Geger Madiun Sabtu, 12 Januari 2019 13.00 WIB - Selesai Bersama: 1. KH M Anwar Manshur (Rais Syuriah PWNU Jatim) 2. KH Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jatim) 3. KH Mustaqim Basyari (Rais Syuriah PCNU Kab Madiun) 4. KH Ahmad Mizan Basyari (Ketua PCNU Kab Madiun) 5. KH Ibnu Abbas Tohir (Pengasuh PP Al Falah) Geger Madiun Dihadiri oleh: * 290 lebih delegasi PCNU Se Jawa Timur * 90 lebih delegasi Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi Islam di Jawa Timur Sponsor PWNU Jawa Timur PCNU Kab Madiun PP Al Falah Geger Madiun

Munculnya Tasawwuf :Definisi Tasawwuf Beserta Sumber Asalnya

Gambar
 PENGERTIAN TASAWWUF Tasawuf merupakan salah satu bidang kajian studi Islam yang memusatkan perhatiannya pada upaya pembersihan aspek batiniah manusia yang dapat menghidupkan kegairahan akhlak yang mulia. Jadi sebagai ilmu sejak awal tasawuf memang tidak bisa dilepaskan dari penjernihan jiwa. Upaya inilah yang kemudian diteorisasikan dalam tahapan-tahapan pengendalian diri dan disiplin-disiplin tertentu dari satu tahap ke tahap berikutnya sehingga sampai pada suatu tingkatan (maqam) spiritualitas yang diistilahkan oleh kalangan sufi sebagai syuhud (persaksian), wajd (perjumpaan), atau fana’ (peniadaan diri). Dengan hati yang jernih, menurut perspektif sufistik seseorang dipercaya akan dapat mengikhlaskan amal peribadatannya dan memelihara perilaku hidupnya karena mampu merasakan kedekatan dengan Allah yang senantiasa mengawasi setiap langkah perbuatannya. Jadi pada intinya, pengertian tasawuf merujuk pada dua hal: (1) penyucian jiwa (tazkiyatun-nafs) dan (2) pendekatan diri (mura

Ilmu Fiqih- Pengertian Ilmu Fiqih

Gambar
A.     Pengertian Ilmu Fiqih Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’)  mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya : Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah : عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”. Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih     (ilmu fiqih) itu ialah : العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ “ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.  Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai : الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ

Apa Itu Amal Jariyah, Mari Kita Simak Berikut Ini.

Gambar
Dalam konsep Islam dikenal istilah “amal jariyah” yang merupakan bagian ibadah maaliyah, bahkan hal ini dikalangan orang Islam merupakan suatu yang dibanggakan setelah berpindah kealam barzakh, karena ada nilai plus tersendiri menurut prespektif mereka. Namun yang perlu dicermati nilai plus apa yang merangsang mereka ? ada sebagian anggapan bahwa mengalir tidaknya pahala ditentukan oleh penggunaan barang jariyah, sehingga tak jarang dari mereka menentukan barang yang dijariyahkan. Pertanyaan : a. Apakah substansi dalam amal jariyah, isti’malnya atau barang yang dijariyahkan masih mungkin digunakan مع بقاء عينه walaupun tidak digunakan ? b. Ketika barang yang dijariyahkan itu sudah tidak terpakai apakah masih mendapatkan pahala ? c. Jika barang yang dijariyahkan (waqafkan) hilang atau dicuri apakah orang yang amal jariyah masih mendapat pahala ? Jawaban a : Substansi dari amal jariyah adalah isti’mal atau intifa’ ‘ain (penggunaan dan pemanfaatan barang) yang syar’ie (sesuai s

Waqof Tunai Muktamar NU 31

Gambar
Upaya menggali dana guna mendukung program keumatan, oleh sementara lembaga keislaman diupayakan melalui pemberdayaan wakaf dengan menerima penyerahan sejumlah uang tunai, warkat deposito, saham perusahaan yang go public dan sejenisnya. Lembaga pengelola wakaf memanfaatkan bunga simpanan, deviden dari saham yang dibagikan dan keuntungan dana abadi lainnya. Pertanyaan : a.  Oleh karena uang tunai itu benda bergerak, saham dan sebangsanya bukan benda yang tetap dzatnya bila digunakan, sahkan hukum wakaf atas obyek tersebut?. b.  Bunga dan deviden saham yang berasal dari s yirkah investasi apakah bukan riba? c.  Mungkinkah legalitas wakaf uang tunai dianalogikan dengan uang sumbangan dana untuk Jihad fi Sabilillah atau atas dasar Uruf   masa kini.?. (Materi Muktamar 31) Jawaban : a.        Hukum Wakaf dengan obyek uang tunai, ulama’ berbeda pendapat : Menurut mayoritas fuqoha’ tidak sah.  Sedang mutaqaddimin hanafiyyah dan sebagian ulama’ malikiyyah memperbo

Latar Belakang Masalah Buruh Non Muslim

Gambar
1.        Latar Belakang Masalah Buruh Non Muslim Karena factor ekonomi, seseorang melakukan segala usaha bahkan ada yang menjadi buruh pada orang non muslim sehingga ia harus melakukan segala perintahnya, seperti mengantar ke gereja bahkan mengikuti perayaan natal atau lainnya yang hatinya inkar. Pertanyaan :         a.      Bagaimana hukum buruh pada non muslim?         b.      Bagaimana hukum orang muslim tersebut? Jawaban a : Makruh bila pekerjaannya tidak sesuatu yang haram dan tidak mengandung unsur khidmah. Apabila pekerjaannya haram dan apabila mengandung unsur khidmah hukumnya khilaf : -        Haram. -        Jawaz ma’al karohah. Reference :         1.      Bajuri : I/28         2.      Tausyeh : 167         3.      Bughyatul Mustarsyidin :126         4.      Qolyubi : III/19         5.      Jamal ‘Alal Manhaj : III/456         6.      Madzahibul Arba’ah : III/125         7.      Majmu’ : IX/115 وعباراتها : 1   .   ففي ا

Hukum Parpol Bagi Uang biar Menang

Gambar
Sudah merupaka hal yang tidak asing lagi, waktu menjelang pemilu pengus PARPOL benyak membagi-bagikan uang , kaos, dan sebagainya kepada masyarakat. Pertnyaana. A   Bagaimana hukumnya memberi dan menerima pemberian tersebut ? b.   Apa kewajiban bagi penerima ? c.    Apabila si penerima tidak melaksanakan kewajibannya apa yang harus dilakukan ? Jawaban a.    Mengingat Risywah itu bisa terjadi maskipun yang diberi bukan Ahlul Ilzam, maka pemberian Pengurus Parpol diperbolehkan apabila caleg-caleg yang ada pada nomor jadi di nyatakan lebih layak dari pada Caleg yang lain. Hukum menerimanya boleh kecuali pemberian tersebut mengindikasikan agar mencolos Partai yang Calegnya kurang baik di banding yang lain. 2.   إيضاح الإحكام لما يأخذه العمال والحكام للشيخ ابن حجر الهيتمي ص: 106 دار الريةمر الكلام على الفرق بين الرشوة والهدية اشتقاقا وحكما بكلام موضح مبسوطا. وبقي في ذلك كلام للرافعي وغيره احببت ذكره هنا لأن فيه فوائد- قال الرافعي: وإذا عرفت أن قبول الرشوة حرام مط