Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2012

Bagaimana Hukumnya Gedung Multifungsi Untuk Masjid

Gambar
Di suatu daerah, pemerintah membangun aula yang difungsikan untuk persewaan seperti resepsi pernikahan, perpisahan, sampai digunakan untuk acara hiburan dll. Kemudian masyarakat setempat berinisiatif untuk membangun masjid di atas aula tersebut. Pemerintah pun telah mengizinkannya dan dana pembangunannya diperoleh dari hasil persewaan. Ironisnya, dana yang dihasilkan dari hasil persewaan tidak mencukupi, sehingga masyarakat mencari pinjaman uang dari bank dengan jaminan sertifikat tanah dari salah satu masyarakat setempat. Pertanyaan bolehkah membangun masjid dengan status uang pinjaman dari bank ? kalau tidak boleh, bagaimana solusinya ? bolehkah aula yang di atasnya dibangun masjid disewakan untuk acara tersebut ? bagaimana hukum pengalokasian hasil persewaan untuk pembangunan dan kemaslahatan masjid ? dan bila sampai masa pelunasan belum dapat terlunasi dan jaminan tanah disita oleh pihak bank, maka siapakah yang bertanggung jawab ? Jawaban bolehkah memban

Membela Faham Liberalisme

Gambar
    Dewasa ini fenomena liberalisme, Pluralisme, skularisme dan faham-faham sempalan seperti Ahmadiyah yang telah nyata-nyata menyimpang dari pakem Ahlussunah wal jamaah semakin berkembang pesat  dan sporadis. Selain karena mendapat angin segar dari undang-undang, penggiat faham-faham itu juga gencar menghembuskan opini kepada masyarakat tentang nilai-nilai hak asasi manusia yang ditafsirkan sebagai kalimat sakti bagi pemikiran-pemikiran sesat mereka. “Kebenaran adalah sesuatu yang mutlak jadi tidak seorangpun berhak mengklaim dirinya sebagai yang paling benar” demikian sebagian argument yang seringkali  digunakan.            Sejauh manakah hukum kesesatan (syar'i) yang mereka lakukan? Apakah sampai  haram atau bahkan menjadikan murtad atau kufur(tafsiran)     Liberalisme adalah paham yang sesat karena membebaskan akal tanpa batas dalam memahami nash-nash syare'at (quran hadist). Sehingga rumusan hukum yang mereka cetuskan bisa mengakibatkan kufur apabila sampa

Dunia Jin, Apa Itu Jin, Bagaimana Bentuknya?

Gambar
Fatwa Al-Jamal Tentang : Sumpah Serapah Dan Amalan Berupa Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Bisa Menyebabkan “Binasa orang lain”     Apakah sumpah serapah dan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang bisa membinasakan orang lain termasuk “sihir” ? sehingga mempunyai kesamaan hukum ? atau tidak bisa disamakan dengan hukum sihir? Nampaknya perlu ditinjau dengan pandangan lebih mendalam. Dan menurut pandapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yang mengatakan sama dengan sihir. Silahkan saja untuk ditelaah kembali. Fatwa Sayyid Alwi Bin Ahmad Bin Abdur Rahman As-Segaf Tentang : “Meminta Bantuan Kepada Jin-Jin (Arwah Yang Berdiam Dibumi)” Menurut pendapat yang dibuktikan para ulama’ jika pelakunya orang yang menjaga syari’at, menjalani perintah, menjahui larangan, mantra-mantra yang dibaca tidak bertentangan dengan ajaran syari’at, Roh-roh yang dimintai bantuan adalah roh-roh yang baik  dan kejadian-kejadian luar biasa tersebut juga tidak menimbulkan akibat yang memb