Bagaimana Hukumnya Gedung Multifungsi Untuk Masjid
Di suatu daerah, pemerintah membangun aula yang difungsikan untuk persewaan seperti resepsi pernikahan, perpisahan, sampai digunakan untuk acara hiburan dll. Kemudian masyarakat setempat berinisiatif untuk membangun masjid di atas aula tersebut. Pemerintah pun telah mengizinkannya dan dana pembangunannya diperoleh dari hasil persewaan. Ironisnya, dana yang dihasilkan dari hasil persewaan tidak mencukupi, sehingga masyarakat mencari pinjaman uang dari bank dengan jaminan sertifikat tanah dari salah satu masyarakat setempat. Pertanyaan bolehkah membangun masjid dengan status uang pinjaman dari bank ? kalau tidak boleh, bagaimana solusinya ? bolehkah aula yang di atasnya dibangun masjid disewakan untuk acara tersebut ? bagaimana hukum pengalokasian hasil persewaan untuk pembangunan dan kemaslahatan masjid ? dan bila sampai masa pelunasan belum dapat terlunasi dan jaminan tanah disita oleh pihak bank, maka siapakah yang bertanggung jawab ? Jawaban bolehkah memban