Kedaulatan Republik Bisakah Brubah Khilafah
kaumpesantren.com Kini sedang diperdebatkan, perlu tidaknya pemberlakuan syari’at Islam oleh Negara kita Indonesia. Terkait dengan usulan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang termasuk dalam bagian Dekrit Presiden Soekarno tahun 1959. Yaitu diberlakukan kembali UU 1945 setelah kontituante gagal menyusun dasar negara. Akibatnya terjadi pro dan kontra. Demikian juga setelah berlakunya UUD Otonomi Daerah banyak propinsi yang berniat memberlakukan syari’at Islam dengan membuat perda perda. Pertimbangan Hukum v Alloh SWT berfirman : Surat Al-Ma'idah ayat 44, 45, 47 v Imam al-Roziq dalam kitabnya al-Islam Wa Ushulul Hukmi menyatakan bahwa kehadiran Islam itu adalah terlepas dari negara karena tidak ditemukan dalam hadits yang menyatakan, kalau Nabi melegimitasi berdirinya negara islam. Oleh karenanya bentuk negara Islam sebenarnya belum pernah terjadi dalam sejarah. Pertanyaan a. Bagaimana pandangan hukum Islam dalam menyikapi permasalah