Postingan

Kedaulatan Republik Bisakah Brubah Khilafah

Gambar
kaumpesantren.com Kini sedang diperdebatkan, perlu tidaknya pemberlakuan syari’at Islam oleh Negara kita Indonesia. Terkait dengan usulan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang termasuk dalam bagian Dekrit Presiden Soekarno tahun 1959. Yaitu diberlakukan kembali UU 1945 setelah kontituante gagal menyusun dasar negara. Akibatnya terjadi pro dan kontra. Demikian juga setelah berlakunya UUD Otonomi Daerah banyak propinsi yang berniat memberlakukan syari’at Islam dengan membuat perda perda. Pertimbangan Hukum v        Alloh SWT berfirman : Surat Al-Ma'idah ayat 44, 45, 47 v        Imam al-Roziq dalam kitabnya al-Islam Wa Ushulul Hukmi menyatakan bahwa kehadiran Islam itu adalah terlepas dari negara karena tidak ditemukan dalam hadits yang menyatakan, kalau Nabi melegimitasi berdirinya negara islam. Oleh karenanya bentuk negara Islam sebenarnya belum pernah terjadi dalam sejarah. Pertanyaan a.          Bagaimana pandangan hukum Islam dalam menyikapi permasalah

Status NKRI

Gambar
STATUS NKRI Polemik tentang status Negara Republik Indonesia, seperti pernah diagendakan pada Muktamar NU ke-11 tahun 1936 (saat negara menjadi jajahan Hindia Belanda) yang berakhir dengan mengambangkan status Dar al-Islam dan lebih menguat status Dar al-Shulh, akhir-akhir ini sengaja diwacanakan kembali terkait keinginan memberlakukan syariat islam secara konstitusional. Nahdlotul Ulama secara konstitusional telah memandang bentuk NKRI sebagai final dan penghapusan 7 (tujuh) kalimat pada piagam jakarta telah menjadi komitmen Jam'iyah. Pertanyaan a.          Menurut perspektif hukum Islam, status hukum negara yang manakah yang pas untuk negara kesatuan Republik Indonesia pada masa sekarang? b.          Apakah kebijakan konstitusional UUD 1945 yang melindungi kebebasan menjalankan ajaran agama bagi segenap pemeluknya tidak proporsional? c.          Berdosakah umat Islam di Indonesia berhubung hukum positif tidak sepenuhnya memberlakukan Syari'at Islam? Jawaban a