Postingan

Dilema Kyai Fcebook

Gambar
B i s m i l l a h ... Tidak seperti biasanya. Hari itu aku menyempatkan waktu untuk datang berkunjung ke rumah seorang kyai. Di samping silaturrahim karena lama tak berjumpa, aku pun berniat untuk numpang istirahat sekedar menghilangkan lelah karena telah melakukan perjalanan yang cukup lumayan jauh. Saat aku sampai di depan pintu rumahnya, seperti umumnya para tetamu. Akupun mengucapkan salam; Assalamu alaikuuuum..... !!!! Tidak berapa lama, keras kudengar jawaban salamku dari dalam "Waalaikum salaaam.. monggo le.. monggoo melebu Hooo..!!” Begitu keras kudengar jawaban salam dari dalam. Dengan penuh santun, aku langkahkan kakiku menujunya. “Hehehehehe”. Kyai tengah tersenyum-senyum sendirian, dengan penuh riang di hadapan layar monitor sambil terus memainkan mousenya “Hahahahaha”. Sambil terus tertawa, tangannya menari begitu cekatan, menekan huruf demi huruf, angka, tanda baca, dan entah apalagi. Sesekali tangannya menggaruk-garuk kepala sambil terkekeh-kekeh k

Janji Pilkada

Gambar
Pada masa kampanye pemilu atau pilkada, banyak janji-janji yang disampaikan oleh peserta pemilu atau pilkada, yang mana janji tersebut dijadikan alasan rakyat untuk memilih salah satu peserta. Umat Islam sangat mengharap agar wakil rakyat mampu memasukkan hukum syar'i kedalam peraturan daerah atau UU.     Pertanyaan :        Apakah janji-janji tersebut yang telah dijadikan alasan memilih untuk memilih peserta pemilu/pilkada itu sudah menjadi amanah yang harus dilakukan oleh orang-orang yang terpilih? Dan apakah bagi yang tidak bisa melaksanakan janji tersebut harus mundur atau diundurkan?        Bagaimanakah hukum memilih orang yang pada masa jabatan sebelumnya tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya baik dalam legislatif atau eksekutif?        Jawaban :  Sudah menjadi amanah dan harus dilakukan jika tidak menyalahi tugas-tugasnya serta dinilai maslahat bagi rakyat secara umum sehingga ketika tidak dilaksanakan, seorang pemimpin harus mundur atau d

Nilai dari Shalat dengan Budaya Mundur

Gambar
Kajian kali ini penulis ingin sedikit menyinggung tentang pentingnya budaya dengan pendekatan syari’ah. Shalat yang merupakan tuntutan umat muslim ternyata menyimpan hikmah yang begitu tinggi nilainya.Penulis ingin menggambarkan sebuah contoh tentang berjamaah, yang disitu melibatkan satu unsur penting, yaitu imam (pemimpin).Berjalan syah dan tidaknya ibadah tersebut tergantung keadaan imam. Namun si imam juga tidak bisa semena-mena mengendalikan posisinya , karena kendalinya juga di atur dengan syarat, rukun yang semuanya di manuver penuh oleh syari’ah. Agar kita sepaham atau kalau tidak sepaham, sekurang-kurangnya demikianlah pemahaman saya, mundur dalam konteks budaya mundur tidaklah bermakna dalam arti gerak yang konkret, "space-like" (untuk meminjam istilahnya Einstein), melainkan mengandung pengertian yang abstrak. Seperti misalnya yang kita ucapkan dalam Shalat:  Wajjahtu wajhiya lilladziy fathara al-samawaati wa al-ardha , kuhadapkan muka kepada yang m

Etika Dan Tata Cara Tahajud

Gambar
    SHALAT TAHAJJUD §        Niat أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى §        Teknis pelaksanaannya Rakaat I          : الكافرون     الفاتحة + Rakaat II         : الفاتحة + الإخلاص §        Do’a ketika sujud اللَّـٰهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا، وَفِى سَمْعِى نُورًا، وَفِى بَصَرِى نُورًا، وَعَنْ يَمِينِى نُورًا، وَعَنْ شِمَالِى نُورًا، وَتَحْتِى نُورًا، وَاجْعَلْنِى نُورًا. §        Do’a setelah shalat Tahajjud بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ، اللَّـٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيُّومُ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ, وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اللَّـٰهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَن

Tidak Mungkin Penegakan Syariat Islam Di Indonesia

Gambar
Kini sedang diperdebatkan, perlu tidaknya pemberlakuan syari’at Islam oleh Negara kita Indonesia. Terkait dengan usulan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang termasuk dalam bagian Dekrit Presiden Soekarno tahun 1959. Yaitu diberlakukan kembali UU 1945 setelah kontituante gagal menyusun dasar negara. Akibatnya terjadi pro dan kontra. Demikian juga setelah berlakunya UUD Otonomi Daerah banyak propinsi yang be Terbitkan Entri rniat memberlakukan syari’at Islam dengan membuat perda perda. Pertimbangan Hukum v Alloh SWT berfirman : Surat Al-Ma'idah ayat 44, 45, 47 v Imam al-Roziq dalam kitabnya al-Islam Wa Ushulul Hukmi menyatakan bahwa kehadiran Islam itu adalah terlepas dari negara karena tidak ditemukan dalam hadits yang menyatakan, kalau Nabi melegimitasi berdirinya negara islam. Oleh karenanya bentuk negara Islam sebenarnya belum pernah terjadi dalam sejarah. Pertanyaan a. Bagaimana pandangan hukum Islam dalam menyikapi perma