Bos First Travel Juga Terancam Dijerat UU Kepemilikan Senjata

http://nasional.kompas.com-(23/08/2017)
Polisi menemukan sejumlah senjata laras panjang jenis airsoft gun di rumah mewah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, di Sentul City, Bogor. Selain itu, ditemukan juga amunisi dan peluru tajam laporan ini terlansir dari http://nasional.kompas.com-(23/08/2017).

"Senjatanya ada yang punya izin, ada yang tidak berizin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Kedua tersangka telah dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sebab, dari sekian banyak uang yang disetorkan calon jemaah, hanya tersisa saldo sekitar Rp 1,5 juta di rekening perusahaan.

Di samping itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kemungkinan polisi akan mengembangkan perkara atas kepemilikan senjata tersebut.

"Dengan.kepemilikan peluru ini bisa jadi undang-undang baru, undang-undang darurat," kata Setyo.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Di dalamnya disebutkan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Namun, kata Setyo, pihaknya masih fokus pada penanganan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Kami fokus ke kasus ini dulu, soal itu bisa belakangan," kata Setyo.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Andika merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia dibantu istrinya, Anniesa dan adik iparnya, Kiki.

Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat. Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta.

Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Nahwu Seri 3

Belajar Jawahirul Maknun- Tentang Fashohah,Tanafur,Ta'qid

Surah at Takatsur 102