Objek Kajian Fiqih

Hukum yang diatur dalam fiqih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Al-Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
 Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) kajian fiqih. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqih secara awam, objek pembahasan fiqih itu adalah empat, yang sering disebut Rubu diantaranya:
1)      Rubu’ ibadat;
2)      Rubu ‘ muamala;
3)      Rubu’ munakaha, dan
4)      Rubu’jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab ’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) objek kajian:
a)      Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini:
1)      Tharah (bersuci);
2)      Ibadah (sembahyang);
3)      Shiyam (puasa);
4)      Zakat;
5)      Haji, dan lain-lain.

b)      Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
1)      Nikah;
2)      Khitbah;
3)      Mu’asyarah;
4)      Talak;
5)      Fasakh, dan lain-lain.

c)      Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
1)      Buyu’ (jual-beli);
2)      Khiyar;
3)      Riba’;
4)      Sewa- menyewa;
5)      Pinjam meminjam;
6)      Waqaf, dan lain-lain.
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah, tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.

d)      Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi;
1)      Status milik bersama baitul mal;
2)      Sumber baitul mal;
3)      Cara pengelolaan baitul mal, dan lain-lain.

e)      Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqih ada yang menyebut jinayah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi;
1)      Pelanggaran;
2)      Qishash;
3)      Diyat;
4)      Hukum pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.

f)        Murafa’ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
1)      Peradilan dan pendidikan;
2)      Hakim dan Qadi;
3)      Gugatan;
4)      Pembuktian dakwah;
5)      Saksi, dan lain-lain.

g)      Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1)      Kepala Negara dan waliyul amri;
2)      Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3)      Hak dan kewajiban Waliyul amri;
4)      Hak dan kewajiban rakyat;
5)      Musyawarah dan demokrasi;
6)      Batas-batas toleransi dan persamaan, dan lain-lain.

h)      Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi;
1)      Hubungan antar negara, sesama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
2)      Ketentuan untuk orang dan damai;
3)      Penyerbuan;
4)      Masalah tawanan;
5)      Upeti, Pajak, rampasan;
6)      Perjanjian dan pernyataan bersama;
7)      Perlindungan;
8)      Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9)      Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya objek kajian fiqih. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Nahwu Seri 3

Belajar Jawahirul Maknun- Tentang Fashohah,Tanafur,Ta'qid

Surah at Takatsur 102