Postingan

Kitab Pentiing Karya Syeh Nawawi AL-Bantani

Gambar
berapa pekan lalu, di penghujung bulan Syawwal, kembali diperingati haul ulama besar kebang­gaan masyarakat muslim Indonesia, wabil khusus muslimin Banten. Bagi masyarakat di pesisir barat Pulau Jawa ini, sang ulama, yang dijuluki para ulama Al-Azhar Mesir sebagai “Sayyid Ulama Hijaz”, adalah tokoh yang sangat di­hormati. Sehingga peringatan haulnya yang ke-118 itu dihadiri lebih dari 25.000 orang. Syaikh Nawawi Banten (1230-1314 H/1813-1897 M) atau Syaikh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani Asy-Syafi’i adalah satu dari tiga ulama Indonesia yang mengajar di Masjid Al-Haram di Makkah Al-Mu­karramah pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Dua yang lain ialah mu­ridnya, Syaikh Ahmad Khatib Minang­kabau dan Syaikh Mahfudz Termas. Nama lengkapnya Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi bin Ali Al-Bantani Asy-Syafi’i Al-Qadiri. Ia lahir di Tanara, Serang, Banten, pada tahun 1230 H/ 1813 M. Ayahnya seorang tokoh agama yang sangat disegani. Ia punya hubungan nasab dengan

Latar Belakang Masalah Buruh Non Muslim

Gambar
1.        Latar Belakang Masalah Buruh Non Muslim Karena factor ekonomi, seseorang melakukan segala usaha bahkan ada yang menjadi buruh pada orang non muslim sehingga ia harus melakukan segala perintahnya, seperti mengantar ke gereja bahkan mengikuti perayaan natal atau lainnya yang hatinya inkar. Pertanyaan :         a.      Bagaimana hukum buruh pada non muslim?         b.      Bagaimana hukum orang muslim tersebut? Jawaban a : Makruh bila pekerjaannya tidak sesuatu yang haram dan tidak mengandung unsur khidmah. Apabila pekerjaannya haram dan apabila mengandung unsur khidmah hukumnya khilaf : -        Haram. -        Jawaz ma’al karohah. Reference :         1.      Bajuri : I/28         2.      Tausyeh : 167         3.      Bughyatul Mustarsyidin :126         4.      Qolyubi : III/19         5.      Jamal ‘Alal Manhaj : III/456         6.      Madzahibul Arba’ah : III/125         7.      Majmu’ : IX/115 وعباراتها : 1   .   ففي ا

Hukum Parpol Bagi Uang biar Menang

Gambar
Sudah merupaka hal yang tidak asing lagi, waktu menjelang pemilu pengus PARPOL benyak membagi-bagikan uang , kaos, dan sebagainya kepada masyarakat. Pertnyaana. A   Bagaimana hukumnya memberi dan menerima pemberian tersebut ? b.   Apa kewajiban bagi penerima ? c.    Apabila si penerima tidak melaksanakan kewajibannya apa yang harus dilakukan ? Jawaban a.    Mengingat Risywah itu bisa terjadi maskipun yang diberi bukan Ahlul Ilzam, maka pemberian Pengurus Parpol diperbolehkan apabila caleg-caleg yang ada pada nomor jadi di nyatakan lebih layak dari pada Caleg yang lain. Hukum menerimanya boleh kecuali pemberian tersebut mengindikasikan agar mencolos Partai yang Calegnya kurang baik di banding yang lain. 2.   إيضاح الإحكام لما يأخذه العمال والحكام للشيخ ابن حجر الهيتمي ص: 106 دار الريةمر الكلام على الفرق بين الرشوة والهدية اشتقاقا وحكما بكلام موضح مبسوطا. وبقي في ذلك كلام للرافعي وغيره احببت ذكره هنا لأن فيه فوائد- قال الرافعي: وإذا عرفت أن قبول الرشوة حرام مط

Bagaimana Hukumnya Gedung Multifungsi Untuk Masjid

Gambar
Di suatu daerah, pemerintah membangun aula yang difungsikan untuk persewaan seperti resepsi pernikahan, perpisahan, sampai digunakan untuk acara hiburan dll. Kemudian masyarakat setempat berinisiatif untuk membangun masjid di atas aula tersebut. Pemerintah pun telah mengizinkannya dan dana pembangunannya diperoleh dari hasil persewaan. Ironisnya, dana yang dihasilkan dari hasil persewaan tidak mencukupi, sehingga masyarakat mencari pinjaman uang dari bank dengan jaminan sertifikat tanah dari salah satu masyarakat setempat. Pertanyaan bolehkah membangun masjid dengan status uang pinjaman dari bank ? kalau tidak boleh, bagaimana solusinya ? bolehkah aula yang di atasnya dibangun masjid disewakan untuk acara tersebut ? bagaimana hukum pengalokasian hasil persewaan untuk pembangunan dan kemaslahatan masjid ? dan bila sampai masa pelunasan belum dapat terlunasi dan jaminan tanah disita oleh pihak bank, maka siapakah yang bertanggung jawab ? Jawaban bolehkah memban

Membela Faham Liberalisme

Gambar
    Dewasa ini fenomena liberalisme, Pluralisme, skularisme dan faham-faham sempalan seperti Ahmadiyah yang telah nyata-nyata menyimpang dari pakem Ahlussunah wal jamaah semakin berkembang pesat  dan sporadis. Selain karena mendapat angin segar dari undang-undang, penggiat faham-faham itu juga gencar menghembuskan opini kepada masyarakat tentang nilai-nilai hak asasi manusia yang ditafsirkan sebagai kalimat sakti bagi pemikiran-pemikiran sesat mereka. “Kebenaran adalah sesuatu yang mutlak jadi tidak seorangpun berhak mengklaim dirinya sebagai yang paling benar” demikian sebagian argument yang seringkali  digunakan.            Sejauh manakah hukum kesesatan (syar'i) yang mereka lakukan? Apakah sampai  haram atau bahkan menjadikan murtad atau kufur(tafsiran)     Liberalisme adalah paham yang sesat karena membebaskan akal tanpa batas dalam memahami nash-nash syare'at (quran hadist). Sehingga rumusan hukum yang mereka cetuskan bisa mengakibatkan kufur apabila sampa