Dilaporkan bahwa para ahli hukum terbagi dalam
pendirian mereka mengenai pajak tersebut menjadi dua kategori: yang pertama
mengatakan bahwa pajak tersebut diperbolehkan secara bersyarat, dan yang kedua
meyakini bahwa tidak diperbolehkan untuk mengenakannya berdasarkan fakta bahwa
satu-satunya hak atas uang adalah zakat dan bahwa siapa pun yang membayarnya
dibebaskan dari kewajibannya.
Mengenai perbedaan pendapat yurisprudensi dan
doktrin di kalangan ulama tentang masalah pajak dalam bentuk kontemporernya,
Al-Qattan menjelaskan bahwa konsensusnya adalah melarang pajak, kemudian muncul
pengecualian seiring dengan perkembangan kebutuhan anggaran negara, dan mereka
mengatakan bahwa ketika ada kebutuhan nyata, fatwa dikeluarkan yang
memperbolehkan pajak sementara, dan mereka menetapkan syarat-syaratnya,
termasuk bahwa pajak tersebut tidak boleh dibelanjakan kecuali untuk tujuan
pengumpulannya.
Dari perspektif Syariah, pajak terutama
dikenakan pada orang kaya, perusahaan, dan lembaga, baik badan hukum maupun
individu. Sebagai contoh, Imam al-Izz ibn Abd al-Salam menolak untuk mengenakan
pajak pada masyarakat umum, dan menuntut agar Khalifah memulai dengan membayar
pajak sendiri, diikuti oleh para pengikut dan menterinya. Beliau juga
menjelaskan bahwa keadilan dalam perpajakan bergantung pada kedudukan sosial
seseorang.
Mantan direktur Unit Ekonomi Islam di
Universitas Kuwait menunjukkan bahwa jika sistem Zakat diaktifkan, banyak
pajak, bahkan mungkin semuanya, dapat dihapuskan. Jika ada sistem Zakat
terintegrasi yang dipantau dan diatur oleh penguasa, kebutuhan untuk
meningkatkan sumber daya akan hilang, jarang terjadi, dan bersifat sementara.
Dalam konteks yang sama, Dr. Ashraf Dawaba,
Profesor Keuangan dan Ekonomi di Universitas Sabahattin Zaim di Istanbul,
menegaskan bahwa pengenaan pajak dalam Islam adalah pengecualian, dan prinsip
dalam Islam adalah bahwa terdapat sumber daya yang cukup untuk kebutuhan
manusia, dengan menekankan bahwa sumber daya yang dikenal dalam Islam adalah
Zakat, Kharaj, Jizya, dan Ushur.
Ia menambahkan bahwa hal-hal tersebut merupakan
kebutuhan pokok yang dapat menyediakan sumber daya bagi negara Islam dalam
keadaan normal. Namun, dalam keadaan luar biasa seperti perang dan kelaparan,
penguasa berhak mengenakan pajak kepada orang kaya, bukan kepada seluruh
penduduk, dengan cara yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dalam keadaan
normal, Zakat (sedekah) merupakan pengganti pajak yang tepat dan lengkap.
Dawaba berpendapat bahwa negara-negara yang
memiliki sumber daya, seperti negara-negara penghasil minyak, tidak perlu
memungut pajak dari rakyatnya, sementara negara-negara yang tidak memiliki
sumber daya dapat menangani hal ini secara adil.
Profesor keuangan dan ekonomi di Universitas
Sabahattin Zaim menyebutkan jenis-jenis pajak modern sebagai pajak penghasilan,
pajak kekayaan, pajak langsung, dan pajak tidak langsung.

0 Komentar
SOLATLAH SEBELUM DI SOLATKAN.