Postingan

kitab ,terjemah,artikel, pdf, word

Gambar
terjemah ibanatul ahkam Terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram jilhul_Maram_jilid_id 1.pdf - 3.7 MB Ibanatul Ahkam Jld 2.pdf - 18.8 MB Terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram jilid 3.pdf - 20.0 MB Terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram jilid 4.pdf - 20.8 MB dalil tahli mulai 7,40,100 dan seterusnya tahlil.pptx - 2.4 MB dali-dalil tradisi NU https://tusfiles.net/yppiayql8jp7/05_tradisi_NU.pptx dalil-dalil amalah NU Dalil-Dalil Amaliyah.ppt - 408 KB maulid barzaji Barzanji.pdf - 8.8 MB

Syeikh Muhammad Arsyad Al banjaria bag 1

Gambar
Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari (W. 1227 H) salah satu ulama besar dari Nusantara yang sangat berjasa dan berpengaruh. Beliau lahir tanggal 13 Shafar tahun 1122 H/1710 M. Dilahirkan di kampong Luk Gabang Kecamatan Astambul Kabupatem Banjar Kalimantan selatan. Beliau memiliki banyak Guru dan karya beliau terdiri dari 9 kitab. KH. Sirojuddin Abbas memasukkan beliau dalam buku “Thabaqatus Syafiiyyah” Ulama-ulama SyafiI dan kitab-kitabnya dari abad ke abad. Dan banyak yang telah menulis Tarjamah beliau. Muhammad Arsyad al-Banjari dilahirkan pada hari Kamis, 25 Syafar 1122H bertepatan dengan tanggal 19 Maret 1710M. Ayahnya bernama Abdullah bin Abu Bakar bin Abdurrasyid (Abdul Harits) bin Abdullah. Ibunya bernama Aminah. Keluarga tersebut tinggal di Kampung Lok Gabang, sekarang termasuk wilayah Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dekat dengan Kota Martapura, Kalimantan Selatan. Pada masa itu, raja yang memerintah Kerajaan Banjar adalah Sultan Hamidullah atau Sultan Tahmidullah

Bedanya Ayat Mutasyabihat Dana Muhakamat

Gambar
  Allah menurunkan Qur'an kepada hambanya agar ia menjadi pemberi peringatan bagi semesta alam. Ia menggariskan bagi mahluk Nya itu akidah yang benar dan prinsip-prinsip yang lurus dalam ayat-ayat yang tegas keterangannya dan jelas ciri-cirinya. Itu semua merupakan karuniaNya kepada umat manusia. Diman ia menetapkan bagi mereka pokok-pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerang kan jalan lurus yang harus mereka tempuh. Ayat-ayat tersebut adalah ummul kitab yang tidak diperselisihkan lagi pemahamannya demia menyelamatkan umar islam dan menjaga existensinya. FirmanNya : "Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui" (Fushilat: 3) pokok-pokok agam tersebut dibeberapa tempat dalam Qur'an terkadang datang dengan lafaz, ungkapan dan uslib (gaya bahasa) yang berbeda-beda tetapi maknanya tetap satu. Maka sebagiannya serupa dengan sebagian yang lain tetapi maknnya cocok dan serasi. Tak ada kontradiktif didalam

Kh Said Aqil Kena Tipu Fitnah

Gambar
kaumpesantren.com Belakangan, beredar berita tentang terlibatnya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam jual- beli tanah di Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Tanah milik H. Qosim ini dijual kepada seseorang. Posisi Kiai Said dalam berita itu adalah makelar yang menjanjikan bahwa di tanah tersebut  akan dibangun Islamic Center.  Pembeli tanah dari H Qosim atas nama Denny M Syafullah membantah berita tersebut. Menurut dia, berita tersebut sangat jahat. “Ini berita jahat. Ini orang jahat. Seribu persen bohong!” katanya di gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/12). Denny sebelumnya mengetahui bahwa berita itu memang sudah keluar setelah Muktamar NU di Jombang pada 2015 lalu. Tapi dia tidak bereaksi apa-apa. “Dulu udah keluar baru muktamar, tapi tidak menyebut nama saya, makanya saya diamin. Sekarang menyebut nama saya,” ujar pria yang pengusaha ini. Menurut dia, tanah itu menjadi milikinya hanya selama setahun. Kemudian sudah

Ilmu Fiqih- Pengertian Ilmu Fiqih

Gambar
A.     Pengertian Ilmu Fiqih Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’)  mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya : Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah : عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”. Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih     (ilmu fiqih) itu ialah : العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ “ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.  Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai : الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ

Sejarah Perkembangan Kitab Suci

Gambar
     PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMBAHASANNYA kaumpesantren.com-link gambar-www.therightfulrecital.com Menurut Ash-Shabuni bahwa yang dimaksud Ulum Alquran  ialah seluruh pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-majid yang abadi, baik dari segi penyusunanya, pengumpulannya, sistimatikannya, perbedaan antara surat Makiyah dan Madaniyah, pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, pembahasan tentang  ayat-ayat  yang  muhkamat  dan  mutasyabihat,  serta  pembahasan-pembahasan lain yang berhubungan dan ada sangkut pautnya dengan Al-Qur’an’Azim. Menurut Al-Suyuti dalam kitab Itmamu al-Dimyah: ialah suatu ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adabnya, makna-maknanya baik yang berhubungan dengan lafaz-lafaznya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya dan sebagainya. Sedangkan menurut al-Zarqani dalam kitabnya Manahil al-‘Irfan fi Ulum Al-Qur’an menyebutkan bahwa Ulumul Qur’an ialah pembahasan-pembahasan masalah yang berhungan dengan Al

Memaham Iimu Tarikh Ar ruwat

Gambar
A.  DEFINISI ILMU TARIKH RUWAT Ilmu rijal al-hadist merupakan jenis ilmu hadist yang sangat penting.karena ilmu hadist mencakup kajian terhadap sanad dan matan. Rijal (tokoh-tokoh)yang membentuk sanad merupakan para perawinya. Mereka yang menjadi tokoh obyek ilmu rijal al-hadist, yang membentuk satu diantara dua penyusun ilmu hadist. Karena itu tidah aneh-bila demikian keadaanya-ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadapnya. Ilmu rijal al-hadist terbagi menjadi dua bagian penting, yaitu ilmu  Tarikh ar-ruwat  dan ilmu al-jarh wa at-ta’dil. Masing-masing akan saya bicakan dalam sub-bab tersendiri. Pertama,saya akan membicarakan ilmu tarikh ar-ruwat. Dan selanjutnya saya akan membicarakan ilmu al-jarh wa at-ta,dil. Yang disebut ilmu tarikh ar-ruwat adalah: Ilmu yang mencoba para perawi hadits dari aspek yang berkaitan dengan periwayatan dengan periwayatan mereka terhadap hadits tersebut. Jadi ia mencakup penjelasan tentang keadaan para perawi,seja