Ilmu Fiqih- Pengertian Ilmu Fiqih


A.     Pengertian Ilmu Fiqih
Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya :
Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”.
Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih     (ilmu fiqih) itu ialah :
العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”. Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :
الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)”. Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :
“pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam memngenahi perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci”.
Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Nahwu Seri 3

Belajar Jawahirul Maknun- Tentang Fashohah,Tanafur,Ta'qid

Surah at Takatsur 102