Berkunjung ke kuburan adalah tindakan pergi ke kuburan orang yang telah meninggal sebagai tanda penghormatan dan kekaguman. Ulama Islam, berdasarkan Al-Quran dan Hadits , menganggap mengunjungi kuburan, terutama kuburan para nabi dan orang-orang saleh, diperbolehkan dan telah menyebutkan keutamaan dan manfaatnya. Namun, kaum Wahhabi menganggap mengunjungi kuburan sebagai hal yang dilarang .
Para ulama Islam, kecuali kaum Wahhabi, sepakat bahwa
ziarah ke kuburan dianjurkan bagi
laki-laki. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah ke kuburan
bagi perempuan. Sebagian besar ulama Imami menyatakan
bahwa ziarah ke kuburan dianjurkan bagi perempuan seperti halnya laki-laki,
sedangkan mayoritas ulama Sunni
berpendapat bahwa ziarah
ke kuburan bagi perempuan adalah hal yang tidak disukai.
Tidak ada satu pun ahli hukum Muslim
yang mengatakan bahwa hal itu dilarang ,
atau bahwa itu termasuk salah satu bid'ah dan
kesesatan, sampai Ibnu
Taymiyyah muncul pada abad ke-8 Hijriah, ketika ia menyatakan
perang terhadap makam-makam suci dan pemiliknya, termasuk makam Nabi
Muhammad SAW
,
dan menganggap meminta syafaat melalui
Rasulullah SAW dan pemilik makam-makam suci sebagai kemusyrikan , dan
mengunjungi serta meminta berkah dari mereka sebagai
penyembahan selain Allah , dan Muhammad
Ibnu Abd al-Wahhab mengikutinya dalam keyakinan ini .

0 Komentar
SOLATLAH SEBELUM DI SOLATKAN.