Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Mengunjungi Makam Menurut Wahabi

 

Berkunjung ke kuburan adalah tindakan pergi ke kuburan orang yang telah meninggal sebagai tanda penghormatan dan kekaguman. Ulama Islam, berdasarkan Al-Quran dan Hadits , menganggap mengunjungi kuburan, terutama kuburan para nabi dan orang-orang saleh, diperbolehkan dan telah menyebutkan keutamaan dan manfaatnya. Namun, kaum Wahhabi menganggap mengunjungi kuburan sebagai hal yang dilarang .

Para ulama Islam, kecuali kaum Wahhabi, sepakat bahwa ziarah ke kuburan dianjurkan bagi laki-laki. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah ke kuburan bagi perempuan. Sebagian besar ulama Imami menyatakan bahwa ziarah ke kuburan dianjurkan bagi perempuan seperti halnya laki-laki, sedangkan mayoritas ulama Sunni berpendapat bahwa ziarah ke kuburan bagi perempuan adalah hal yang tidak disukai.

Tidak ada satu pun ahli hukum Muslim yang mengatakan bahwa hal itu dilarang , atau bahwa itu termasuk salah satu bid'ah dan kesesatan, sampai Ibnu Taymiyyah muncul pada abad ke-8 Hijriah, ketika ia menyatakan perang terhadap makam-makam suci dan pemiliknya, termasuk makam Nabi Muhammad SAWSemoga doa dan kedamaian Allah menyertai beliau dan keluarganya. , dan menganggap meminta syafaat melalui Rasulullah SAW dan pemilik makam-makam suci sebagai kemusyrikan , dan mengunjungi serta meminta berkah dari mereka sebagai penyembahan selain Allah , dan Muhammad Ibnu Abd al-Wahhab mengikutinya dalam keyakinan ini .

Posting Komentar

0 Komentar