Pembahasan tentang
tarikh al-ruwah dan jarh wa ta’dil yang merupakan ilmu tentang para perawi dari
sisi historis dan segi diterima atau ditolaknya periwayatan mereka. Ilmu ini
sangat urgen bagi terlaksananya bagi pembendungan terhadap mereka yang membuat
hadiṡ palsu.
Dulu, dalam upaya memelihara keoutentikan hadiṡ sebagai sumber ke dua dari ajaran Islam, maka para ulama terus berusaha dalam menghimpun hadiṡ-hadiṡ Nabi SAW. dengan cara mengritisi hadiṡ dari banyak aspek dengan berbagai kriteria dan kaidah-kaidah. Kini, pada masa Islam modern tatangan muslim adalah untuk menjaga hadiṡ-hadiṡ yang telah terkodifikasi agar tetap aktual dan hidup di tengah-tengah umat. Dimulai dari membaca, memahami dan mengamalakannya secara baik.
Tarikh al-Ruwah
Para Ulama sangat mementingkan ilmu ini supaya mereka dapat
mengetahui keadaan perawi-perawi sanad. Mereka menanyakan tentang umur perawi,
tempat kediaman, sejarah mereka belajar, sebagaimana mereka menanyakan tentang
pribadi perawi sendiri agar mereka mengetahui tentang kemutashilannya dan
kemunqathi’annya. Karena memang sejarahlah senjata yang ampuh untuk menghadapi
para pendusta.
Definisi Tarikh al-Ruwah
Secara bahasa yaitu dari kata تاريخ artinya sejarah, tanggal, waktu; dan الرواة bentuk jamak dari kata الراوي artinya tukang cerita, atau pembawa cerita.
Secara istilah Dr. Mahmud Tahhan menjelaskan ilmu ini sebagai pengertian
tentang sejarah kelahiran perawi, pemerolehan riwayat dari para syaikh,
pencarian ḥadiṡ ke berbagai kota dan wafatnya perawi. Artinya, ilmu tarikh
ar-ruwah merupakan ilmu untuk mengenal para perawi ḥadiṡ yang berkaitan dengan
usaha periwayatan mereka terhadap ḥadiṡ melalui pendekatan ilmu sejarah. Ia
secara khusus membahas perihal para perawi ḥadiṡ dengan penekanan pada
aspek-aspek kronologis seperti tanggal kelahiran, nasab atau garis keturuan,
guru sumber mengambil ḥadiṡ, jumlah ḥadiṡ yang diriwayatkan dan siapa saja
murid-muridnya.
Ulama-ulama sebelum abad ke
lima Hijriyah menamai ilmu ini dengan nama yang berbeda-beda. Sebagian mereka
menamainya dengan ilmu tarikh, sebagian yang lain menamainya
dengan Ilmu tarikh ar-ruwah, sedang sebagian yang lain menamainya
dengan ilmu wafayatu ar-ruwah. Ulama-ulama angkatan sesuah abad ke
lima Hijriyah menyebutnya dengan ilmu al-tawarikh wa al-wafayat.
Terlepas dari nama-nama yang ada, ilmu ini mencakup penjelasan
tentang keadaan para perawi, sejarah kelahiran perawi, wafatnya, guru-gurunya
sejarah mendengarnya (belajarnya) dari mereka, perjalanan-perjalanan ilmiah
yang mereka lakukan, sejarah kedatangannya dari negeri-negeri yang berbeda,
masa belajarnya sebelum ataupun sesudah mengalami kekacauan pikiran dan
penjelasan-penjelasan lain yang memiliki kaitan erat dengan persoalan-persoalan
ḥadiṡ. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ilmu tarikh
al-ruwah ialah pengertian tentang sejarah kelahiran perawi,
bagaimana mereka mendapat riwayat dari para syaikh, rihlah/pencarian hadiṡ ke berbagai kota hingga wafatnya perawi sehingga
keabsahan hadiṡ dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelacakan perawi dalam
ilmu ini, maka akan diketahui apakah periwayatan seorang perawi ṡah atau
ditolak.
Urgensi Ilmu Tarikh al-Ruwah
Urgensi dikuasainya ilmu ini
karena di dalamnya membahas tentang periwayat ḥadiṡ yang dapat menentukan
status sanad ḥadiṡ. Jika perawi dalam sanad itu muttaṡil dan ṡiqah pada
setiap tingkatannya maka periwayatannya sudah dapat diterima meskipun belum
final (masih perlu diuji dengan cabang ilmu ḥadiṡ yang lainnya). Sebagai contoh urgensi ilmu ini dapat
digambarkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa ‘Umar pernah menyebarkan
edaran ke berbagai daerah agar orang–orang membakar sebagian tulisan ḥadiṡ
karena setelah diteliti, sanadnya terputus sehingga tidak dapat pertimbangkan
sebagai argumen yang ṡahih. Maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sistem
sanad adalah bagian dari agama Islam, sebab seandainya tidak ada sanad maka
setiap orang dapat mengatakan apa saja dengan menisbatkan kepada Nabi saw.
Dengan demikian
melalui ilmu ini dapat mengetahui mana ḥadiṡ yang diterima, mana ḥadiṡ yang
ditolak, mana yang sah diamalkan, mana yang tidak. Dialah jalan yang untuk
menetapkan hukum-hukum Islam. Dengan kesungguhan para ulama dalam
menelaah/meneliti sejarah para perawi, terkumpullah referensi-referensi besar
yang menerangkan sejarah para perawi ḥadiṡ. Misalnya, al-Isti’ab fi Ma’rifah al-ashab karya Ibnu Abdul
Bar (w. 463 h), al-Isabah fi Tamyiz as-Ṡahabah dan Tahdzib At-Tahdzib karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta Tahdzib Al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusub Bin
Az-Zakki Al- Mizzi (w. 742 h).
Tujuan ilmu tarikh al-ruwah
Secara garis besar
tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui bersambung atau terputus sanadnya. Dalam
artian ilmu ini bertujuan untuk mengetahui keadaan dan identitas para perawi
ḥadiṡ mulai dari kelahiranya, wafatnya, guru-gurunya, masa/waktu mereka
mendengar ḥadiṡ dari gurunya, siapa yang meriwayatkan ḥadiṡ darinya dll. Ilmu
ini penting untuk melacak keberadaan perawi ḥadiṡ sehingga jelas statusnya
apakah ia termasuk perawi yang diterima periwayatnnya atau ditolak sebab latar
belakang kehidupannya yang telah lalu. Dari data-data tersebut kemudian dapat
diputuskan apakah rangkaian sanadnya bersambung atau tidak, ṡahih atau ḍa’if
dst.
Objek Kajian dan Metode Ilmu Tarikh al-Ruwah
Objek pembahasan ilmu rijal
al-ḥadiṡ adalah semua tokoh yang terlibat dalam persoalan ḥadiṡ. Sebagai
turunannya, ilmu tarikh al-ruwah juga mempelajari tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan perawi ḥadiṡ. Sesuai dengan namanya, metode ilmu ini berfokus pada
kajian tentang perawi melalui pendekatan sejarah bukan kepribadian dan kualitas
perawi. Pendekatan yang dimaksud meliputi:
1. Nama lengkap dan nama panggilan
para perawi
2. Mengetahui tanggal lahir dan
wafatnya para perawi. Ini sangat penting untuk menolak pengakuan seorang perawi
yang mengaku pernah bertemu dengan seorang guru/syaikh yang pernah memberikan
ḥadiṡ padanya, padahal setelah diketahui tanggal lahir dan wafat gurunya tidak
mungkin sekali mereka tidak saling bertemu, disebabkan kematian guruya
mendahului daripada kelahirannya. Maka dengan demikian, ḥadiṡ yang mereka
riwayatkan sanadnya tidak bersambung.
3. Mengetahui guru-guru para
perawi
4. Masa para perawi mulai
mendengarkan ḥadiṡ, hal ini dapat memberi informasi apakah menerima hadiṡ
ketika masih anak-anak atau sudah balig. Hal ini menjadi penting karena
sebagian ulama hadiṡ mempermasalahkan status semacam ini.
5. Tempat tinggal dan negerinya
para perawi, dari hal ini bisa diidentifikasi lingkungan sosialnya, semisal
mażab yang dianut negerinya dan terutama mungkin tidaknya ia menjangkau suatu
tempat (diamana seorang syaikh berada) yang dia akui sebagai tempat ia
mengambil hadiṡ.
6. Masa dan tempat perantauan para
perawi dalam mencari ḥadiṡ.
7. Orang-orang yang meriwayatkan
ḥadiṡ dari para perawinya.
Metode pengumpulan informasi
mengenai sejarah para perawi dengan berbagai kriteria yang ada difungsikan
untuk memberikan gambaran yang baik mengenai kronologi hidup perawi. Data-data
yang terkumpul tersebut selanjutnya akan didekati/ditelaah lebih dalam
dengan ilmu jarh wa ta’dil untuk memetakan kualitas personal
para perawi secara lebih komprehensif.
Contoh Tarikh al-Ruwah
Berikut contoh
tentang aplikasi ilmu tarikh al-ruwah:
‘Ufair ibn Ma’dan
dan al-Killa’iy bercerita, “Umar ibn Musa pernah datang kepadaku, lalu kutemui
dia di masjid dan seraya ia berkata, “telah bercerita kepada kami guru
yang ṡalih”.
Ketika ia telah
banyak bercerita, lalu kupotong ceritanya, “Siapa yang kamu maksud guru
yang ṡalih itu? Sebutlah namanya agar aku tahu!”
Jawabnya, “yaitu
Khalid ibn Ma’dan”.
“Tahun berapa kamu
bertemu dengan dia?” tanyaku.
“Aku bertemu
dengannya tahun 108 H.” jawabnya.
“Dimana kamu
bertemu?” tanyaku lagi.
“Aku bertemu dengan
dia pada waktu perang Armenia” jawabnya.
Aku membentak,
“Takutlah kepada Allah hai saudara, janganlah kau berdusta. Bukankah Khalid ibn
Ma’dan itu wafat tahun 108 H? Sedangkan kamu mengatakan bahwa kamu bertemu
dengan dia empat tahun sesudah dia meninggal. Dia juga tidak pernah mengikuti
Perang Armenia sama sekali, dia hanya ikut Perang Romawi saja.”
Dari contoh di atas jelas, bahwa mengetahui tanggal lahir dan
wafatnya juga penting untuk menolak pengakuan seorang perawi yang mengaku-aku
pernah bertemu dengan perawi tertentu. Melihat masa hidup seorang perawi dan
tempat-tempat yang ia singgahi dapat menjadi pijakan ‘mungkin’ atau ‘tidak
mungkin’ seorang perawi bertemu dengan perawi lain yang ia sebut sebagai sumber
rujukannya dalam pengambilan suatu hadiṡ.
Berikut ini contoh-contoh data sejarah dalam tarikh al-ruwah:
v Yang ṡahih tentang umur Nabi Muhammad saw dan kedua sahabat; Abu
Bakar dan Umar adalah 63 tahun.
v Rasulullah wafat pada waktu Dhuha hari Senin tanggal 12 Rabi’ul
Awal tahun 11 H.
v Abu Bakar meninggal pada bulan Jumadil Awal tahun 13 H.
v Umar meninggal dunia pada bulan Dzulhijjah tahun 23 H.
v Utsman meninggal terbunuh pada bulan Dzulhijah tahun 35 H.
berusia 82 tahun namun ada yang mengatakan 90 tahun. Pada hal ini tampak adanya
perbedaan pendapat dalam tarikh al-ruwah, implikasinya tentu saja akan
memunculkan perbedaan penilaian terhadap kualitas hadiṡ.
v Ali terbunuh pada bulan Ramaḍan tahun 40 H. berusia 63 tahun.
v Dua sahabat yang hidup selama enam puluh tahun semasa Jahiliyah
dan enam puluh tahun pada masa Islam dan meninggal dunia di Kota Madinah tahun
54, keduanya adalah Hakim bin Hizam dan Hasan bin Tsabiṭ.
v Pendiri maẓab-maẓab yang mempunyai pengikut serta tahun lahir
dan wafatnya:
An-Nu’man bin Ṡabit
(Abu Hanifah) 80-150 H
Malik bin
Anas
93-179 H
Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i 150-204 H
Ahmad bin
Hambal
164-241H
v Pemilik kitab-kitab ḥadiṡ induk serta tahun lahir dan wafatnya:
a.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari
194-256 H
b.
Muslim bin al Hajjaj
an-Naisaburi 204-261 H
c.
Abu Dawud
as-Sijistany
202-275 H
d.
Abu Isa
al-Tirmidzi
209-279 H
e.
Ahmad bin Syu’aib al-Nasa’i
214-303 H
f.
Ibnu Majah
(al-Qaswiny)
207-275 H
v Kitab-kitab yang terkenal:
Diantara kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu ḥadiṡ ini ialah
al-Wafayat karya ibnu Zubr Muhammad bin Ubaidillah ar-Rib’i, ahli hadis
Damaskus (w. 379 H); al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Aṡab karya Ibnu Abdul Bar (w.
463 H); al-ISABAH fi Tamyiz as-Sahabah dan Tahżib al-Tahżib karya Ibnu Hajar
Al-Asqalani, serta Tahżib al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusub Bin al-Zakki al-
Mizzi (w. 742 h), dsb.
Jarh wa Ta’dil
Ilmu jarh wa ta’dil mempunyai posisi yang sangat penting dalam
disiplin ilmu ḥadiṡ. Ilmu ini merupakan salah satu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari ilmu-ilmu ḥadiṡ lainnya dalam menentukan diterima atau
ditolaknya suatu ḥadiṡ. Jika tarikh al-ruwah berfokus pada sisi sejarah perawi
maka dalam jarh wa ta’dil berfokus pada penilaian kualitas personal perawi. Seorang
ahli ḥadiṡ dinyatakan cacat maka periwayatannya ditolak, sebaliknya jika
seorang perawi dipuji dengan pujian adil, maka periwayatannya diterima, selama
syarat-syarat lain untuk menerima ḥadiṡ terpenuhi. Kedudukan ilmu jarh wa
ta’dil semakin signifikan ketika seseorang hendak melakukan penelitian ḥadiṡ
atau biasa dikenal dengan sebutan takhrij al-ḥadiṡ.
Memang ada sebagian dari pada ulama beranggapan bahwa jarh wa
ta’dil ini termasuk perbuatan gibah atau menggunjing, hal ini terbukti dengan
perkataan Abu Turab al-Nakhsyubi az-Zahid kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Ya
Syaikh, jangan menggibah para ulama!” namun Imam Ahmad bin Hanbal menjawab,
“Celaka kamu, ini adalah nasihat. Ini bukan gibah. Walaupun begitu, para
ulama ḥadiṡ tetap melakukan penilaian kriteria para perawi ḥadiṡ dengan ilmu
jarh wa ta’dil ini agar kebenaran terungkap dan kebathilan pun hilang.
Seandainya para kritikus perawi tidak mencurahkan segala
perhatiannya dalam masalah ini dengan meneliti keadilan para perawi, menguji
kekuatan hapalan dan ingatannya, hingga untuk itu mereka tempuh proses yang
panjang dengan kesulitan yang besar, menyusun berbagai kriteria untuk
memisahkan perawi yang baik dengan para perawi pendusta yang lemah dan kacau
hapalannya, niscaya telah muncul kerusakan dalam Islam. Dalam ilmu ini kritik
hanya ditujukan pada perawi bukan matan, apapun matannya, jika kualitas
perawinya telah memenuhi kriteria maka hadiṡnya dapat ‘diterima’ menurut ilmu
ini. Singkat kata kika sanad ṡahih otomatis matannya ṡahih.
Definisi Jarh wa Ta’dil
Kalimat al-jarh wa al-ta’dil merupakan gabungan
antara dua kata yang memiliki makna satu kesatuan pengertian. Dua kata tersebut
adalah al-jarh dan al-ta’dil. Secara etimologis
arti al-jarh bentuk masdar dari kata جرح-يجرح-جرحا yang berarti melukai. Keadaan luka di sini dalam bentuk fisik maupun non fisik,
seperti luka badan terkena benda tajam sehingga darah mengalir (fisik) atau
seperti luka hati karena mendengar kata-kata yang kasar dari seseorang (non
fisik).
Selain itu, Jarh menurut
etimologi berarti pula melukai tubuh ataupun yang lain dengan menggunakan benda
tajam, pisau, pedang, dan sebagainya. Luka yang disebabkan kena pisau dan
sebagainya dinamakan jurh. Dan diartikan pula jarh dengan memaki
dan menistai, baik di muka ataupun di belakang.
Sedangkan menurut pengertian
terminologi jarh ialah,
الطعن في راوى الحديث بما يسلب أو يحل بعدالته أو ضبته
“Kecacatan pada perawi ḥadiṡ disebabkan oleh sesuatu yang dapat
merusak keadilan atau kedhabitan perawi”.
ذِكْرُ مَا يُعَابُ بِهِ الرَّاوِيْ
“Menyebut sesuatu yang mengakibatkan tercacatlah si perawi
(menampakkan keaiban yang menolak riwayat)”.
Dengan demikian, al-jarh berarti
munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau
mencacatkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur
riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya. Jarh
melekatkan sifat-sifat tercela terhadap para perawi dengan sifat-sifat
seperti każżab, su’ al-hifẓ, mukhtalaṭ, gair ma’mun, dsb., sehingga tertolak
riwayatnya.
Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata al-jarhu dan al-tajrih, dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaannya dengan alasan
bahwa al-jarh berkonotasi tidak mencari-cari cela seseorang, yang biasanya
telah tampak pada diri seseorang. Sedang al-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap
sifat-sifat tercela seseorang. Adapun istilah at-tajrih yaitu
menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi lemah atas
riwayatnya atau tidak diterima.
Dari berbagai pengertian yang
di kemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa jarh berarti terlihatnya sifat
pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan keadilannya, dan
merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau
melemahkannya hingga kemudian ditolak.
Sedangkan al-ta’dil secara
bahasa adalah dari akar kata تعديل-يعدل -عدل berarti meluruskan atau menyamakan.
Secara terminologi at-ta’dil adalah:
عكسه هو تزكية الراوي و الحكم
عليه بأنه عدل أو ضابط
Lawan dari al-jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan
ketetapan, bahwa ia adil atau ḍabit”.
Tentang kriteria keadilan atau keḍabitan perawi, al-Khatib
al-Bagdadi, menyebutkan bahwa keadilan dan ke-ḍabitan meliputi (1) al-ṡidq,
kejujuran, (2) al-syarifah bi ṭalab al-ḥadiṡ, terkenal dalam
pencarian ḥadiṡ, (3) tark al-bida’, jauh dari praktik bid’ah, dan
(4) ijtinab al-kabair, bukan pelaku dosa-dosa besar.
Selaras dengan definisi tersebut al-Qaṭṭan memaknai al-'adlu sebagai
orang yang tidak nampak padanya apa yang dapat merusak agamanya dan
perangainya, maka oleh sebab itu diterima berita dan kesaksiannya apabila
memenuhi syarat-syarat menyampaikan ḥadiṡ.
وَصْفُ الرَّاوِيْ بِصِفَاتٍ
تُوْجِبُ عَدَالَتَهُ الَّتِيْ هِيَ مَدَارُ الْقَبُوْلِ لِرِوَايَتِهِ
“Mensifatkan si perawi dengan sifat-sifat yang dipandang orang
tersebut adil, yang menjadi puncak penerimaan riwayatnya”.
Dari kedua kata tersebut, sebagian ulama lain langsung
mendefinisikan al-jarh dan at-ta’dil dalam
satu definisi, yaitu:
علم يبحث عن الرواة من حيث م ورد
في شأنهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة
“Ilmu yang membahas tentang para perawi ḥadiṡ dari segi yang dapat
menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan
mereka, dengan ungkapan atau lafadz tertentu”.
العلم الذي يبحث في احوال الرواة
من حيث قبول رواياتهم أو ردها
“Ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka.”
Dari beberapa definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa kajian ‘ilmu jarh wa ta’dil terfokus pada
penelitian terhadap kualitas personal perawi ḥadiṡ, sehingga diantara mereka
dapat dibedakan antara perawi yang mempunyai sifat-sifat keadilan atau
keḍabitan dan yang tidak memilikinya. Dengan tidak memiliki kedua sifat-sifat
itu, maka hal tersebut merupakan indikator akan kecacatan perawi dan secara
otomatis periwayatannya tertolak atau minimal diragukan. Sebaliknya bagi perawi
yang memiliki kedua sifat-sifat di atas, secara otomatis pula ia terhindar dari
kecacatan dan berimplikasi bahwa ḥadiṡ yang diriwayatkannya dapat diterima.
Urgensi Jarh wa Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu
sangat penting untuk dipelajari, karena ilmu itu sangat bermanfaat untuk
menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu dapat diterima atau harus
ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi dinilai oleh para ahli sebagai
seorang perawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang
perawi dipuji sebagai seseorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima,
selama syarat-syarat yang lain untuk menerima ḥadiṡ terpenuhi.
Seandainya ilmu al-jarh wa
at-ta’dil ini tidak dipelajari, maka seluruh orang yang meriwayatkan ḥadiṡ
dinilai sama. Padahal, perjalanan ḥadiṡ semenjak Nabi Muhammad SAW. sampai
dibukukan mengalami perjalanan yang begitu panjang, dan diwarnai oleh situasi
dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW., kemurnian
sebuah ḥadiṡ perlu mendapat penelitian secara seksama karena terjadinya
pertikaian di bidang politik, masalah mażab dan masalah-masalah yang lainnya
banyak mereka kaitkan dengan ḥadiṡ. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu ḥadiṡ
yang disandarkan kepada Rasulullah SAW., padahal riwayatnya ada riwayat yang
bohong, yang mereka buat untuk kepentingan golongannya. Jika seseorang
tidak memahami benar atau salahnya sebuah riwayat, maka ia akan
mencampuradukkan antara ḥadiṡ yang benar-benar dari Rasulullah dan ḥadiṡ yang
palsu (maudhu’). Hal ini tentu saja akan merusak kemurnian agama Islam.
Dengan mengetahui ilmu jarh wa
ta’dil, seseorang juga akan bisa menyeleksi mana ḥadiṡ ṡahih, hasan, maupun
ḥadiṡ ḍaif, terutama dari segi kualitas perawi, bukan dari matannya. Dalam
perpsektif ilmu ini, tidak peduli bagaimanapun matannya asalkan perawinya tidak
memiliki cacat tertentu maka hadiṡ tersebut dapat diterima. Konsep inilah yang
mulai mendapat perhatian dari para peneliti hadiṡ genarasi akhir.
Objek Kajian Jarh wa Ta’dil
Ilmu jarh wa ta’dil adalah ilmu
yang membahas perawi dengan menyoroti kesalehan dan kejelekannya, sehingga
diidentifikasi periwayatannya dapat diterima atau ditolak. Dengan demikian
jelas bahwa objek kajian ilmu ini adalah para perawi sanad, kecuali para
ṡahabat, namun ini masih menjadi perdebatan.
Dalam keyakinan sunni para
ṡahabat itu kita pastikan punya sifat al-adalah, maknanya bahwa
mereka bukan lah orang yang sengaja berdusta tentang Rasulullah saw. sebab
mereka adalah orang-orang yang secara resmi disebutkan di dalam Alquran punya
iman yang kuat, berpegang teguh pada taqwa, menjaga muru'ah, serta
berakhlaq yang agung.
Namun bukan berarti mereka
orang yang ma'ṡum dan kebal dosa. Bisa saja para shahabat itu punya sifat
manusiawi, karena pada hakikatnya mereka memang manusia. Jadi tidak tertutup
kemungkinan mereka juga keliru, salah, berdosa bahkan saling berperang satu
sama lain.
Keadilan ṡahabat dikuatkan oleh
pendapat para mufassir bahwa yang dimaksud dengan 'kamu adalah sebaik-baik
ummat' dalam QS. Ali Imran: 110 tidak lain adalah para ṡahabat Nabi. Dan
ungkapan ini bermakna ketetapan dari Allah SWT tentang sifat al-adalah yang
melekat pada diri mereka. Demikian juga hadiṡ yang berbunyi,
خير الناس قرنى ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم
Manusia terbaik adalah mereka
yang hidup di abadku, kemudian abad berikutnya dan berikutnya. (HR. Bukhari)
Hadiṡ ini jelas sekali
menyebutkan bahwa para ṡahabat adalah sebaik-baik manusia. Dan sifat al-adalah
otomatis terdapat pada manusia-manusia terbaik. Oleh karena itulah maka kita
tidak butuh memeriksa sifat al-‘adalah di kalangan para ṡahabat nabi. Sebab
Allah SWT telah menjamin sifat itu ada pada diri mereka. Kalaupun ada kasus
dimana ada ṡahabat yang melakukan dosa besar, mereka adalah orang yang dengan
cepat langsung bertaubat. Selain itu jumlah ṡahabat itu terlalu banyak,
jumlahnya mencapai 124.000 orang. Sedangkan yang tercatat pernah salah cuma
beberapa gelintir orang saja. Maka generalisasi bahwa semua ṡahabat itu pendosa
dosa, tentu sebuah kesimpulan yang salah kaprah. Inilah yang menjadi pegangan
Sunni.
Namun lain halnya dengan
pandangan kaum Syi’ah Imamiyah yang menyatakan bahwa tidak semua ṡahabat itu
adil. Mereka berdalih kemurnian hanya akan dapat ditentukan dengan
memperhatikan dengan sangat hati-hati akan kehidupan para sahabat Nabi saw. dan
membiarkan perlakuan mereka berbicara untuk masing-masing karakter mereka dan
sifat dapat dipercaya-nya.
Kelompok minoritas Islam ini
membuat lima rukun sebagai timbangan dan ukuran dalam menentukan kedudukan,
keistimewaan, dan keadilan seorang sahabat. Kelima rukun dimaksud sebagai
berikut. Pertama, kekerabatan dan keturunan suci Nabi Muhammad
saw. Ke dua, yang lebih dahulu menyatakan keimanan. Ke
tiga, tingkat ketakwaan. Ke empat, tingkat
keilmuan. Kelima, mereka yang mengakui kekhilafahan atas orang
yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW. sebagai pemimpin syar’i pengganti Nabi
Muhammad SAW. tanpa disertai rasa benci dan terpaksa. Bagi mereka, yang
jelas adil adalah ahlul bait, sementera yang lainnya masih
perlu diteliti tingkat keadilannya.
Para ‘ulama Syi‘ah Imamiyah
meyakini bahwa tidak semua ṡahabat Nabi Muhammad saw. bersifat adil. Sebagian
sahabat memang memiliki sifat adil, namun sebagian lagi bersifat tidak adil.
Jadi, ada ṡahabat yang istimewa dan ada ṡahabat yang memiliki watak buruk.
Pendeknya, bagi mereka, bahwa pernyataan bahwa semua sahabat itu bersifat adil
adalah pendapat yang bathil karena ribuan orang yang disebut ṡahabat tersebut
hanyalah manusia biasa. Ṡahabat biasanya menjadi contoh adalah Mu’awiyah, salah
seorang sahabat Nabi yang dalam pandangan Syiah mendapatkan bai’at dari kaum
muslimin setelah melakukan pembunuhan, pengrusakan, pembakaran, dan mendapat
kecaman dari para pembantu Rasulullah saw. Ia kemudian merampas harta kaum
Muslimin yang telah dikumpulkannya selama dua puluh tahun ketika ia menjadi
gubernur Syam. Hal ini ia lakukan demi memperkuat kekuasaan. Mu’awiyah kemudian
memberi kepada kaum Muslimin yang ia namakan ‘rezeki pembaiatan’ untuk
diberikannya kepada pasukan-pasukan yang berjasa dalam pemilihan khalifah yang
baru. Ini adalah salah satu contoh bahwa pernyataan bahwa semua sahabat adalah
adil bertentangan dengan kenyataan yang ada, sebab Mu’awiyah yang merupakan
sahabat Nabi Muhammad SAW. memiliki sifat sangat tercela. Hal ini dibantah
oleh kaum Sunni karena menurut versi Sunni, Hasan bin Ali bin Abi Ṭalib dengan
ridha menyerahkan jabatan khalifah kepada Muawiyah yang hal ini menandakan
bahwa Muawiyah tidak seburuk tuduhan Syiah Imamiyah. Memang terjadi perbedaan
(pertentangan) pendapat antara Ali dan Muawiyah namun karena hal ini merupakan
satu bentuk ijtihad maka keduanya tidak mendapatkan dosa walaupun melakukan
kesalahan.
Selain mengannggap adanya
ṡahabat yang menjadi murtad sepeninggal nabi, Syiah imamiyah juga meyakini
adanya ṡahabat yang munafik. Para munafikin menampakkan keimanan, lisannya
bersyahadat dan ucapan-ucapannya serupa dengan ucapan kaum muslim meskipun
sebagai bentuk tipu daya dan hinaan mereka terhadap Islam. Mereka menampakkan
keimanan dan berusaha keras membuat Rasulullah saw. percaya bahwa mereka
termasuk orang-orang yang beriman. Hal ini seperti telah ditegaskan Allah SWT
dalam Q.S. al-Baqarah: 14.
Artinya: Dan bila mereka
berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah
beriman". Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka
mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah
berolok-olok."
Terdapat beberapa hadiṡ yang
menjadi pijakan Syiah bahwa ada sebagian ṡahabat yang memang tidak adil bahkan
mereka telah murtad. Diantara hadiṡ yang menjadi hujjah Syiah Imamiyah adalah,
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Kaṡir
telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah bercerita kepada kami Al Mughirah
bin an-Nu’man berkata telah bercerita kepadaku Sa’id bin Jubair dari Ibnu
‘Abbas radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya
kalian akan dikumpulkan (pada Hari Qiyamat) dalam keadaan telanjang dan tidak
dikhitan. Lalu Beliau membaca firman Allah QS al-Anbiya’ ayat 104 yang artinya
(Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan yang pertama, begitulah Kami akan
mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti dari Kami. Sesungguhnya Kamilah
yang akan melaksanakannya). Dan orang yang pertama kali diberikan pakaian pada
Hari Qiyamat adalah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam dan ada segolongan orang dari
sahabatku yang akan diculik dari arah kiri lalu aku katakan: Itu Sahabatku, Itu
sahabatku. Maka Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya
mereka menjadi murtad
sepeninggal kamu. Aku katakan sebagaimana ucapan hamba yang ṡalih (firman Allah
dalam QS al-Maidah ayat 117 – 118 yang artinya (Dan aku menjadi saksi atas
mereka selagi aku bersama mereka. Namun setelah Engkau mewafatkan aku…) (HR.
Bukhari no. 3100)
Dari Abdullah dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda, “Aku adalah orang yang mendahului kamu di telaga (haudh), maka sungguh orang-orang laki-laki
diantaramu dinaikkan bersamaku, kemudian sungguh mereka dipisahkan dari aku,
lalu aku berkata : “Wahai Tuhanku, Mereka itu adalah para ṡahabatku (ashabi).
Maka dijawab: Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh mereka
selepas engkau meninggalkan mereka (inna-ka la tadri ma ahdathu ba‘da-ka)
(Musnad Ahmad, 1/402, 406, 407, 384, 425 dan 453. Shahih Muslim, 7/68. Sahih
al-Bukhari Hadis no. 578
Inilah sebagian alasan dari
para ‘ulama Syi‘ah Imamiyah tentang kebatilan pandangan bahwa seluruh sahabat
Nabi Muhammad SAW. bersifat adil. Dalam kitab-kitab mereka, banyak sekali
argumen diajukan, baik argumen naqli maupun aqli, guna mendukung klaim mereka
bahwa tidak semua ṡahabat itu bersifat adil.
Nabi memang dapat membedakan
antara orang munafik dengan yang tidak namun tidak seluruhnya. Oleh sebab itu
Allah berfirman kepada Nabi-Nya,
“Dan di antara orang-orang Arab
Badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik. Dan di antara penduduk
Madinah (juga ada orang-orang munafik). Mereka keterlaluan dalam
kemunafikannya. Kamu tidak mengetahui mereka, tetapi kami mengetahui mereka.
Nanti mereka akan kami siksa dua kali, kemduian mereka akan dikembalikan kepada
azab yang besar.” (At-taubah
(9): 101)
Allah menjelaskan, bahwa Nabi
tidak mengetahui semua orang munafik, sehingga beliau mengira mereka termasuk
sahabatnya padahal sebenarnya bukan, karena mereka adalah kaum munafik. Bagi
Syiah ini adalah bukti adanya ṡahabat yang memang munafik namun bagi Sunni ini
adalah bukti bahwa golongan munafik itu bukan ṡahabat namun hanya dikira
ṡahabat oleh Nabi saw. Diketahui, setelah Nabi meninggal dunia, sebagian orang
Arab murtad. Mereka murtad meninggalkan agama Allah sehingga Abu Bakar bersama
para ṡahabat memerangi mereka. Dengan demikian sejatinya mereka tidak masuk
lagi dalam kriteria ṡahabat karena meski mereka pernah hidup dan mendukung Nabi
saw. namun mereka mati dalam keadaan murtad. Sebagaimana Ibnu Hajar
al-Asqalani asy-Syafi'i pernah berkata, "Ash-Shabi (sahabat)
ialah orang yang bertemu dengan Rasulullah SAW, beriman kepada beliau dan
meninggal dalam keadaan Islam."
Alhasil, jika seseorang memang
tidak pernah bertemu Nabi Muhammad SAW., atau pernah bertemu beliau, tetapi
tidak dalam keadaan beriman, atau bertemu dalam keadaan beriman, tetapi
meninggal dalam keadaan tidak beriman, maka ia tidak bisa disebut sebagai
sahabat Nabi Muhammad saw. maka ketika nabi menyebut orang-orang murtad sebagai
ṡahabatnya hanyalah dikarenakan memang beliau mengenali mereka ketika mereka
masih muslim. Dan memang Nabi tidak mengetahui kejadian yang akan terjadi
kecuali sebagian yang memang Allah ilhamkan kepada beliau.
Sepanjang sejarahnya, persoalan
tentang keadilan ṡahabat memang telah mengundang perdebatan di kalangan ‘ulama.
Sebagian ‘ulama mendefinisikan istilah sahabat secara luas, sementara sebagian
lainnya secara sempit. Sebagian ‘ulama menegaskan bahwa seluruh sahabat
bersifat adil, sementara sebagian ‘ulama lainnya membagi sahabat menjadi dua,
yaitu sahabat yang adil dan sahabat yang tidak bersifat adil. Mereka pun
mengajukan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis, guna mendukung
pandangan mereka masing-masing tentang masalah keadilan sahabat tersebut.
Benang merah dari permasalah ini adalah bahwa perbedaan sebenarnya bermula dari
perbedaan pandangan ulama tentang definisi sahabat. Mengenai batasan tentang
siapa sahabat itu sampai saat ini masih diperselisihkan. Maka ketika dikatan
semua ṡahabat adil atau tidak semua adil, pertanyataan yang perlu diajukan
lebih dahulu adalah ṡahabat dalam definisi yang mana, dalam batasan yang
seperti apa.
Metode Jarh wa Ta’dil
Metode yang dipakai ulama dalam
melakukan jarh dan ta’dil sangat beragam. Adakalanya para ulama sependapat
dalam menilai pribadi periwayat ḥadiṡ tertentu dan adakalanya berbeda pendapat.
Selain itu, adakalanya seorang kritikus juga mempunyai penilaian yang berbeda
terhadap diri seseorang. Sehingga dengan adanya metode yang telah ditetapkan
para ulama, diharapkan dapat dihasilkan penilaian yang lebih obyektif.
Berikut ini beberapa kaidah
atau sebagai metode penyelesaian yang ditetapkan para ulama, jika terjadi
perbedaan penilaian atas diri seorang periwayat. Sesungguhnya telah banyak
teori atau solusi yang ditawarkan ulama untuk menyelesaikan pertentangan atau
perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya dalam hal penilaian
atas diri seorang periwayat. Keenam teori yang akan penulis kemukakan merupakan
teori yang banyak dikemukakan dalam beberapa kitab-kitab ulum Alhadiṡ.
Misalnya, al-Suyuti, dalam Tadrib al-Rawi, juz I. h. 305-314. Ibnu Ṡalah, h.
99. Asqalani, dalam Nuẓatun Nazar, hlm. 69. Mahmud al-Tahhan, Taisir Mustalah
Alhadiṡ, h. 142-147.
1. Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala
al-Jarhi (Ta’dil didahulukan atas jarh)
Maksudnya bila seorang
periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus dan dinilai tercela oleh
kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat baiknya. Karena sifat
dasar periwayat ḥadiṡ adalah terpuji, sedangkan sifat tercela merupakan sifat
yang datang kemudian. Maka sifat yang dominan adalah sifat terpuji.
2. Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala
al-Ta’dil (jarh didahulukan atas ta’dil)
Maksudnya bila seorang dinilai
tercela oleh seorang kritikus dan dinilai terpuji oleh kritikus lainnya, maka
yang didahulukan adalah sifat yang dinilai celaan. Alasannya karena kritikus
yang menyatakan celaan lebih paham pribadi periwayat yang dicelanya. Kemudian
yang menjadi dasar untuk memuji seorang periwayat adalah persangkaan baik dari
pribadi kritikus ḥadiṡ dan persangkaan baik itu harus dikalahkan bila ternyata
ada bukti tentang ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat bersangkutan.
Kalangan ulama ḥadiṡ, ulama
fiqih, dan ulama usul fikih banyak yang menganut teori tersebut. Dalam hal ini,
banyak juga ulama kritikus ḥadiṡ yang menuntut pembuktian atau penjelasan yang
menjadi latar belakang atas ketercelaan yang dikemukakan terhadap periwayat
tersebut.
3. Iża Ta’aradha al-Jarihu wa
al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iża subita al-jarhu al-mufassar
Maksudnya, Apabila terjadi
pertentangan antara komentar/kritikan yang memuji dan yang mencela, maka yang
harus dimenangkan adalah komentar yang memuji, kecuali apabila kritikan yang
mencela disertai penjelasan tentang sebab-sebabnya.
Dalam hal ini apabila seorang
periwayat dipuji oleh seorang kritikus tertentu dan dicela oleh kritikus
lainnya, maka pada dasarnya yang harus dimenangkan adalah komentar yang memuji,
kecuali bila kritikan yang mencela menyertai penjelasan tentang bukti-bukti
ketercelaan periwayat yang bersangkutan.
Kritikus yang mampu menjelaskan
sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya lebih mengetahui terhadap
pribadi periwayat tersebut daripada kritikus yang hanya mengemukakan pujian
terhadap periwayat yang sama. Jumhur ulama mengatakan bahwa penjelasan ketercelaan
yang dikemukakan itu haruslah relevan dengan upaya penelitian. Kemudian bila
kritikus yang memuji telah mengetahui sebab-sebab ketercelaan periwayat yang
dinilainya itu dan dia memandang bahwa sebab-sebab ketercelaan itu memang tidak
relevan ataupun tidak ada lagi, maka kritikan yang memuji tersebut yang harus
dipilih.
4. Iża Kana al-Jarihu ḍa’ifan
fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah (Apabila kritikus yang mengungkapkan
ketercelaan adalah orang-orang yang tergolong ḍa’if, maka kritikannya terhadap
orang yang siqah tidak diterima).
Maksudnya apabila yang
mengkritik adalah orang yang tidak ṡiqah, sedangkan yang dikritik adalah orang
yang ṡiqah, maka kritikan orang yang tidak ṡiqah itu ditolak. Alasannya orang
yang bersifat ṡiqah dikenal lebih berhati-hati dan lebih cermat daripada orang
yang tidak ṡiqah.
5. La yuqbalu al-jarhu illa
ba’da al-tasabbuti khasyah al-asybah fi al-majruhina (Al-jarh tidak diterima
kecuali setelah ditetapkan (diteliti secara cermat) dengan adanya kekhawatiran
terjadinya kesamaan tentang orang-orang yang dicelanya).
Maksudnya apabila nama
periwayat mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan nama periwayat lain, lalu
salah satu dari periwayat itu dikritik dengan celaan, maka kritikan itu tidak
dapat diterima, kecuali telah dapat dipastikan bahwa kritikan itu terhindar dari
kekeliruan akibat dari kesamaan atau kemiripan dari nama tersebut. Suatu
kritikan harus jelas sasarannya. Dalam mengkritik pribadi seseorang, maka orang
yang dikritik haruslah jelas dan terhindar dari keraguan-keraguan atau
kekacauan.
6. Al-jarhu al-Nasyi’u ‘an
‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi (Al-jarh yang dikemukakan oleh orang
yang mengalami permusuhan dalam masalah keduniawian tidak perlu diperhatikan).
Maksudnya apabila kritikus yang
mencela periwayat tertentu memiliki perasaan yang bermusuhan dalam masalah
keduniawian dengan pribadi periwayat yang dikritik dengan celaan itu, maka
kritikan itu harus ditolak. Alasannya adalah pertentangan masalah pribadi
tentang urusan dunia dapat menyebabkan lahirnya penilaian yang tidak obyektif.
Kritikus yang bermusuhan dalam masalah dunia dengan periwayat yang dikritik
dengan celaan dapat berlaku subyektif karena didorong oleh rasa kebencian.
Dari sejumlah teori yang
disertai dengan alasannya masing-masing itu, maka yang harus dipilih adalah
teori yang mampu menghasilkan penilaian yang lebih objektif terhadap para
periwayat ḥadiṡ yang dinilai keadaan pribadinya. Dinyatakan demikian karena
tujuan penelitian yang sesungguhnya bukanlah untuk mengikuti teori tertentu,
melainkan bahwa penggunaan teori-teori itu adalah dalam upaya memperoleh hasil
penelitian yang lebih mendekati kebenaran, bila kebenaran itu sendiri sulit
dihasilkan. Karena adanya landasan dalam jarh dan ta’dil maka ilmu tetap saja
akan menyisakan perbedaan pendapat di kalangan ahli hadiṡ mengenai kualitas
perawi tertentu.

0 Komentar
SOLATLAH SEBELUM DI SOLATKAN.