Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Definisi Tarikh Ar-Ruwah dan Jarh wa Ta'dil

 


Pembahasan tentang tarikh al-ruwah dan jarh wa ta’dil yang merupakan ilmu tentang para perawi dari sisi historis dan segi diterima atau ditolaknya periwayatan mereka. Ilmu ini sangat urgen bagi terlaksananya bagi pembendungan terhadap mereka yang membuat hadiṡ palsu.

Dulu, dalam upaya memelihara keoutentikan hadiṡ sebagai sumber ke dua dari ajaran Islam, maka para ulama terus berusaha dalam menghimpun hadiṡ-hadiṡ Nabi SAW. dengan cara mengritisi hadiṡ dari banyak aspek dengan berbagai kriteria dan kaidah-kaidah. Kini, pada masa Islam modern tatangan muslim adalah untuk menjaga hadiṡ-hadiṡ yang telah terkodifikasi agar tetap aktual dan hidup di tengah-tengah umat. Dimulai dari membaca, memahami dan mengamalakannya secara baik.

Tarikh al-Ruwah

Para Ulama sangat mementingkan ilmu ini supaya mereka dapat mengetahui keadaan perawi-perawi sanad. Mereka menanyakan tentang umur perawi, tempat kediaman, sejarah mereka belajar, sebagaimana mereka menanyakan tentang pribadi perawi sendiri agar mereka mengetahui tentang kemutashilannya dan kemunqathi’annya. Karena memang sejarahlah senjata yang ampuh untuk menghadapi para pendusta.

Definisi Tarikh al-Ruwah

Secara bahasa yaitu dari kata تاريخ artinya sejarah, tanggal, waktu; dan الرواة bentuk jamak dari kata الراوي artinya tukang cerita, atau pembawa cerita. Secara istilah Dr. Mahmud Tahhan menjelaskan ilmu ini sebagai pengertian tentang sejarah kelahiran perawi, pemerolehan riwayat dari para syaikh, pencarian ḥadiṡ ke berbagai kota dan wafatnya perawi. Artinya, ilmu tarikh ar-ruwah merupakan ilmu untuk mengenal para perawi ḥadiṡ yang berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap ḥadiṡ melalui pendekatan ilmu sejarah. Ia secara khusus membahas perihal para perawi ḥadiṡ dengan penekanan pada aspek-aspek kronologis seperti tanggal kelahiran, nasab atau garis keturuan, guru sumber mengambil ḥadiṡ, jumlah ḥadiṡ yang diriwayatkan dan siapa saja murid-muridnya.

Ulama-ulama sebelum abad ke lima Hijriyah menamai ilmu ini dengan nama yang berbeda-beda. Sebagian mereka menamainya dengan ilmu tarikh, sebagian yang lain menamainya dengan Ilmu tarikh ar-ruwah, sedang sebagian yang lain menamainya dengan ilmu wafayatu ar-ruwah. Ulama-ulama angkatan sesuah abad ke lima Hijriyah menyebutnya dengan ilmu al-tawarikh wa al-wafayat.

Terlepas dari nama-nama yang ada, ilmu ini mencakup penjelasan tentang keadaan para perawi, sejarah kelahiran perawi, wafatnya, guru-gurunya sejarah mendengarnya (belajarnya) dari mereka, perjalanan-perjalanan ilmiah yang mereka lakukan, sejarah kedatangannya dari negeri-negeri yang berbeda, masa belajarnya sebelum ataupun sesudah mengalami kekacauan pikiran dan penjelasan-penjelasan lain yang memiliki kaitan erat dengan persoalan-persoalan ḥadiṡ. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ilmu tarikh al-ruwah ialah pengertian tentang sejarah kelahiran perawi, bagaimana mereka mendapat riwayat dari para syaikh, rihlah/pencarian hadiṡ ke berbagai kota hingga wafatnya perawi sehingga keabsahan hadiṡ dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelacakan perawi dalam ilmu ini, maka akan diketahui apakah periwayatan seorang perawi ṡah atau ditolak.

Urgensi Ilmu Tarikh al-Ruwah

Urgensi dikuasainya ilmu ini karena di dalamnya membahas tentang periwayat ḥadiṡ yang dapat menentukan status sanad ḥadiṡ. Jika perawi dalam sanad itu muttaṡil dan ṡiqah pada setiap tingkatannya maka periwayatannya sudah dapat diterima meskipun belum final (masih perlu diuji dengan cabang ilmu ḥadiṡ yang lainnya). Sebagai contoh urgensi ilmu ini dapat digambarkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa ‘Umar pernah menyebarkan edaran ke berbagai daerah agar orang–orang membakar sebagian tulisan ḥadiṡ karena setelah diteliti, sanadnya terputus sehingga tidak dapat pertimbangkan sebagai argumen yang ṡahih. Maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sistem sanad adalah bagian dari agama Islam, sebab seandainya tidak ada sanad maka setiap orang dapat mengatakan apa saja dengan menisbatkan kepada Nabi saw.

Dengan demikian melalui ilmu ini dapat mengetahui mana ḥadiṡ yang diterima, mana ḥadiṡ yang ditolak, mana yang sah diamalkan, mana yang tidak. Dialah jalan yang untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Dengan kesungguhan para ulama dalam menelaah/meneliti sejarah para perawi, terkumpullah referensi-referensi besar yang menerangkan sejarah para perawi ḥadiṡ. Misalnya, al-Isti’ab fi Ma’rifah al-ashab karya Ibnu Abdul Bar (w. 463 h), al-Isabah fi Tamyiz as-Ṡahabah dan Tahdzib At-Tahdzib karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta Tahdzib Al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusub Bin Az-Zakki Al- Mizzi (w. 742 h).

Tujuan ilmu tarikh al-ruwah

Secara garis besar tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui bersambung atau terputus sanadnya. Dalam artian ilmu ini bertujuan untuk mengetahui keadaan dan identitas para perawi ḥadiṡ mulai dari kelahiranya, wafatnya, guru-gurunya, masa/waktu mereka mendengar ḥadiṡ dari gurunya, siapa yang meriwayatkan ḥadiṡ darinya dll. Ilmu ini penting untuk melacak keberadaan perawi ḥadiṡ sehingga jelas statusnya apakah ia termasuk perawi yang diterima periwayatnnya atau ditolak sebab latar belakang kehidupannya yang telah lalu. Dari data-data tersebut kemudian dapat diputuskan apakah rangkaian sanadnya bersambung atau tidak, ṡahih atau ḍa’if dst.

Objek Kajian dan Metode Ilmu Tarikh al-Ruwah

Objek pembahasan ilmu rijal al-ḥadiṡ adalah semua tokoh yang terlibat dalam persoalan ḥadiṡ. Sebagai turunannya, ilmu tarikh al-ruwah juga mempelajari tentang hal-hal yang bersangkutan dengan perawi ḥadiṡ. Sesuai dengan namanya, metode ilmu ini berfokus pada kajian tentang perawi melalui pendekatan sejarah bukan kepribadian dan kualitas perawi. Pendekatan yang dimaksud meliputi:

1.      Nama lengkap dan nama panggilan para perawi

2.      Mengetahui tanggal lahir dan wafatnya para perawi. Ini sangat penting untuk menolak pengakuan seorang perawi yang mengaku pernah bertemu dengan seorang guru/syaikh yang pernah memberikan ḥadiṡ padanya, padahal setelah diketahui tanggal lahir dan wafat gurunya tidak mungkin sekali mereka tidak saling bertemu, disebabkan kematian guruya mendahului daripada kelahirannya. Maka dengan demikian, ḥadiṡ yang mereka riwayatkan sanadnya tidak bersambung.

3.      Mengetahui guru-guru para perawi

4.      Masa para perawi mulai mendengarkan ḥadiṡ, hal ini dapat memberi informasi apakah menerima hadiṡ ketika masih anak-anak atau sudah balig. Hal ini menjadi penting karena sebagian ulama hadiṡ mempermasalahkan status semacam ini.

5.      Tempat tinggal dan negerinya para perawi, dari hal ini bisa diidentifikasi lingkungan sosialnya, semisal mażab yang dianut negerinya dan terutama mungkin tidaknya ia menjangkau suatu tempat (diamana seorang syaikh berada) yang dia akui sebagai tempat ia mengambil hadiṡ.

6.      Masa dan tempat perantauan para perawi dalam mencari ḥadiṡ.

7.      Orang-orang yang meriwayatkan ḥadiṡ dari para perawinya.

Metode pengumpulan informasi mengenai sejarah para perawi dengan berbagai kriteria yang ada difungsikan untuk memberikan gambaran yang baik mengenai kronologi hidup perawi. Data-data yang terkumpul tersebut selanjutnya akan didekati/ditelaah lebih dalam dengan ilmu jarh wa ta’dil untuk memetakan kualitas personal para perawi secara lebih komprehensif.

 

Contoh Tarikh al-Ruwah

Berikut contoh tentang aplikasi ilmu tarikh al-ruwah:

‘Ufair ibn Ma’dan dan al-Killa’iy bercerita, “Umar ibn Musa pernah datang kepadaku, lalu kutemui dia di masjid dan seraya ia berkata, “telah bercerita kepada kami guru yang ṡalih”.

Ketika ia telah banyak bercerita, lalu kupotong ceritanya, “Siapa yang kamu maksud guru yang ṡalih itu? Sebutlah namanya agar aku tahu!”

Jawabnya, “yaitu Khalid ibn Ma’dan”.

“Tahun berapa kamu bertemu dengan dia?” tanyaku.

“Aku bertemu dengannya tahun 108 H.” jawabnya.

“Dimana kamu bertemu?” tanyaku lagi.

“Aku bertemu dengan dia pada waktu perang Armenia” jawabnya.

Aku membentak, “Takutlah kepada Allah hai saudara, janganlah kau berdusta. Bukankah Khalid ibn Ma’dan itu wafat tahun 108 H? Sedangkan kamu mengatakan bahwa kamu bertemu dengan dia empat tahun sesudah dia meninggal. Dia juga tidak pernah mengikuti Perang Armenia sama sekali, dia hanya ikut Perang Romawi saja.”

Dari contoh di atas jelas, bahwa mengetahui tanggal lahir dan wafatnya juga penting untuk menolak pengakuan seorang perawi yang mengaku-aku pernah bertemu dengan perawi tertentu. Melihat masa hidup seorang perawi dan tempat-tempat yang ia singgahi dapat menjadi pijakan ‘mungkin’ atau ‘tidak mungkin’ seorang perawi bertemu dengan perawi lain yang ia sebut sebagai sumber rujukannya dalam pengambilan suatu hadiṡ.

Berikut ini contoh-contoh data sejarah dalam tarikh al-ruwah:

v  Yang ṡahih tentang umur Nabi Muhammad saw dan kedua sahabat; Abu Bakar dan Umar adalah 63 tahun.

v  Rasulullah wafat pada waktu Dhuha hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun 11 H.

v  Abu Bakar meninggal pada bulan Jumadil Awal tahun 13 H.

v  Umar meninggal dunia pada bulan Dzulhijjah tahun 23 H.

v  Utsman meninggal terbunuh pada bulan Dzulhijah tahun 35 H. berusia 82 tahun namun ada yang mengatakan 90 tahun. Pada hal ini tampak adanya perbedaan pendapat dalam tarikh al-ruwah, implikasinya tentu saja akan memunculkan perbedaan penilaian terhadap kualitas hadiṡ.

v  Ali terbunuh pada bulan Ramaḍan tahun 40 H. berusia 63 tahun.

v  Dua sahabat yang hidup selama enam puluh tahun semasa Jahiliyah dan enam puluh tahun pada masa Islam dan meninggal dunia di Kota Madinah tahun 54, keduanya adalah Hakim bin Hizam dan Hasan bin Tsabiṭ.

v  Pendiri maẓab-maẓab yang mempunyai pengikut serta tahun lahir dan wafatnya:

An-Nu’man bin Ṡabit (Abu Hanifah)   80-150 H

Malik bin Anas                                                93-179 H

Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i         150-204 H

Ahmad bin Hambal                             164-241H

v  Pemilik kitab-kitab ḥadiṡ induk serta tahun lahir dan wafatnya:

a.       Muhammad bin Ismail al-Bukhari        194-256 H

b.      Muslim bin al Hajjaj an-Naisaburi         204-261 H

c.       Abu Dawud as-Sijistany                         202-275 H

d.      Abu Isa al-Tirmidzi                                 209-279 H

e.       Ahmad bin Syu’aib al-Nasa’i                 214-303 H

f.       Ibnu Majah (al-Qaswiny)                                   207-275 H

v  Kitab-kitab yang terkenal:

Diantara kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu ḥadiṡ ini ialah al-Wafayat karya ibnu Zubr Muhammad bin Ubaidillah ar-Rib’i, ahli hadis Damaskus (w. 379 H); al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Aṡab karya Ibnu Abdul Bar (w. 463 H); al-ISABAH fi Tamyiz as-Sahabah dan Tahżib al-Tahżib karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta Tahżib al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusub Bin al-Zakki al- Mizzi (w. 742 h), dsb.

Jarh wa Ta’dil

Ilmu jarh wa ta’dil mempunyai posisi yang sangat penting dalam disiplin ilmu ḥadiṡ. Ilmu ini merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu ḥadiṡ lainnya dalam menentukan diterima atau ditolaknya suatu ḥadiṡ. Jika tarikh al-ruwah berfokus pada sisi sejarah perawi maka dalam jarh wa ta’dil berfokus pada penilaian kualitas personal perawi. Seorang ahli ḥadiṡ dinyatakan cacat maka periwayatannya ditolak, sebaliknya jika seorang perawi dipuji dengan pujian adil, maka periwayatannya diterima, selama syarat-syarat lain untuk menerima ḥadiṡ terpenuhi. Kedudukan ilmu jarh wa ta’dil semakin signifikan ketika seseorang hendak melakukan penelitian ḥadiṡ atau biasa dikenal dengan sebutan takhrij al-ḥadiṡ.

Memang ada sebagian dari pada ulama beranggapan bahwa jarh wa ta’dil ini termasuk perbuatan gibah atau menggunjing, hal ini terbukti dengan perkataan Abu Turab al-Nakhsyubi az-Zahid kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Ya Syaikh, jangan menggibah para ulama!” namun Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, “Celaka kamu, ini adalah nasihat. Ini bukan gibah. Walaupun begitu, para ulama ḥadiṡ tetap melakukan penilaian kriteria para perawi ḥadiṡ dengan ilmu jarh wa ta’dil ini agar kebenaran terungkap dan kebathilan pun hilang.

Seandainya para kritikus perawi tidak mencurahkan segala perhatiannya dalam masalah ini dengan meneliti keadilan para perawi, menguji kekuatan hapalan dan ingatannya, hingga untuk itu mereka tempuh proses yang panjang dengan kesulitan yang besar, menyusun berbagai kriteria untuk memisahkan perawi yang baik dengan para perawi pendusta yang lemah dan kacau hapalannya, niscaya telah muncul kerusakan dalam Islam. Dalam ilmu ini kritik hanya ditujukan pada perawi bukan matan, apapun matannya, jika kualitas perawinya telah memenuhi kriteria maka hadiṡnya dapat ‘diterima’ menurut ilmu ini. Singkat kata kika sanad ṡahih otomatis matannya ṡahih.

Definisi Jarh wa Ta’dil

Kalimat al-jarh wa al-ta’dil merupakan gabungan antara dua kata yang memiliki makna satu kesatuan pengertian. Dua kata tersebut adalah al-jarh dan al-ta’dil. Secara etimologis arti al-jarh bentuk masdar dari kata جرح-يجرح-جرحا   yang berarti melukai. Keadaan luka di sini dalam bentuk fisik maupun non fisik, seperti luka badan terkena benda tajam sehingga darah mengalir (fisik) atau seperti luka hati karena mendengar kata-kata yang kasar dari seseorang (non fisik).

Selain itu, Jarh menurut etimologi berarti pula melukai tubuh ataupun yang lain dengan menggunakan benda tajam, pisau, pedang, dan sebagainya. Luka yang disebabkan kena pisau dan sebagainya dinamakan jurh. Dan diartikan pula jarh dengan memaki dan menistai, baik di muka ataupun di belakang. 

Sedangkan menurut pengertian terminologi jarh ialah,

الطعن في راوى الحديث بما يسلب أو يحل بعدالته أو ضبته

“Kecacatan pada perawi ḥadiṡ disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitan perawi”.

ذِكْرُ مَا يُعَابُ بِهِ الرَّاوِيْ

“Menyebut sesuatu yang mengakibatkan tercacatlah si perawi (menampakkan keaiban yang menolak riwayat)”.

Dengan demikian, al-jarh berarti munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya. Jarh melekatkan sifat-sifat tercela terhadap para perawi dengan sifat-sifat seperti każżabsu’ al-hifẓ, mukhtalaṭ, gair ma’mun, dsb., sehingga tertolak riwayatnya.

Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata al-jarhu dan al-tajrih, dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaannya dengan alasan bahwa al-jarh berkonotasi tidak mencari-cari cela seseorang, yang biasanya telah tampak pada diri seseorang. Sedang al-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap sifat-sifat tercela seseorang. Adapun istilah at-tajrih yaitu menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.

Dari berbagai pengertian yang di kemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa jarh berarti terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan keadilannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.

Sedangkan al-ta’dil secara bahasa adalah dari akar kata تعديل-يعدل -عدل berarti meluruskan atau menyamakan.

Secara terminologi at-ta’dil adalah:

عكسه هو تزكية الراوي و الحكم عليه بأنه عدل أو ضابط

Lawan dari al-jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan, bahwa ia adil atau ḍabit”.

Tentang kriteria keadilan atau keḍabitan perawi, al-Khatib al-Bagdadi, menyebutkan bahwa keadilan dan ke-ḍabitan meliputi (1) al-ṡidq, kejujuran, (2) al-syarifah bi ṭalab al-ḥadiṡ, terkenal dalam pencarian ḥadiṡ, (3) tark al-bida’, jauh dari praktik bid’ah, dan (4) ijtinab al-kabair, bukan pelaku dosa-dosa besar.

Selaras dengan definisi tersebut al-Qaṭṭan memaknai al-'adlu sebagai orang yang tidak nampak padanya apa yang dapat merusak agamanya dan perangainya, maka oleh sebab itu diterima berita dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat menyampaikan ḥadiṡ.

وَصْفُ الرَّاوِيْ بِصِفَاتٍ تُوْجِبُ عَدَالَتَهُ الَّتِيْ هِيَ مَدَارُ الْقَبُوْلِ لِرِوَايَتِهِ

“Mensifatkan si perawi dengan sifat-sifat yang dipandang orang tersebut adil, yang menjadi puncak penerimaan riwayatnya”.

Dari kedua kata tersebut, sebagian ulama lain langsung mendefinisikan al-jarh dan at-ta’dil dalam satu definisi, yaitu:

علم يبحث عن الرواة من حيث م ورد في شأنهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة

“Ilmu yang membahas tentang para perawi ḥadiṡ dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafadz tertentu”.

العلم الذي يبحث في احوال الرواة من حيث قبول رواياتهم أو ردها

“Ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka.”

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kajian ‘ilmu jarh wa ta’dil terfokus pada penelitian terhadap kualitas personal perawi ḥadiṡ, sehingga diantara mereka dapat dibedakan antara perawi yang mempunyai sifat-sifat keadilan atau keḍabitan dan yang tidak memilikinya. Dengan tidak memiliki kedua sifat-sifat itu, maka hal tersebut merupakan indikator akan kecacatan perawi dan secara otomatis periwayatannya tertolak atau minimal diragukan. Sebaliknya bagi perawi yang memiliki kedua sifat-sifat di atas, secara otomatis pula ia terhindar dari kecacatan dan berimplikasi bahwa ḥadiṡ yang diriwayatkannya dapat diterima.

Urgensi Jarh wa Ta’dil

Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu sangat penting untuk dipelajari, karena ilmu itu sangat bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang perawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang perawi dipuji sebagai seseorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima ḥadiṡ terpenuhi.

Seandainya ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini tidak dipelajari, maka seluruh orang yang meriwayatkan ḥadiṡ dinilai sama. Padahal, perjalanan ḥadiṡ semenjak Nabi Muhammad SAW. sampai dibukukan mengalami perjalanan yang begitu panjang, dan diwarnai oleh situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW., kemurnian sebuah ḥadiṡ perlu mendapat penelitian secara seksama karena terjadinya pertikaian di bidang politik, masalah mażab dan masalah-masalah yang lainnya banyak mereka kaitkan dengan ḥadiṡ. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu ḥadiṡ yang disandarkan kepada Rasulullah SAW., padahal riwayatnya ada riwayat yang bohong, yang mereka buat untuk kepentingan golongannya. Jika seseorang tidak memahami benar atau salahnya sebuah riwayat, maka ia akan mencampuradukkan antara ḥadiṡ yang benar-benar dari Rasulullah dan ḥadiṡ yang palsu (maudhu’). Hal ini tentu saja akan merusak kemurnian agama Islam.

Dengan mengetahui ilmu jarh wa ta’dil, seseorang juga akan bisa menyeleksi mana ḥadiṡ ṡahih, hasan, maupun ḥadiṡ ḍaif, terutama dari segi kualitas perawi, bukan dari matannya. Dalam perpsektif ilmu ini, tidak peduli bagaimanapun matannya asalkan perawinya tidak memiliki cacat tertentu maka hadiṡ tersebut dapat diterima. Konsep inilah yang mulai mendapat perhatian dari para peneliti hadiṡ genarasi akhir.

Objek Kajian Jarh wa Ta’dil

Ilmu jarh wa ta’dil adalah ilmu yang membahas perawi dengan menyoroti kesalehan dan kejelekannya, sehingga diidentifikasi periwayatannya dapat diterima atau ditolak. Dengan demikian jelas bahwa objek kajian ilmu ini adalah para perawi sanad, kecuali para ṡahabat, namun ini masih menjadi perdebatan.

Dalam keyakinan sunni para ṡahabat itu kita pastikan punya sifat al-adalah, maknanya bahwa mereka bukan lah orang yang sengaja berdusta tentang Rasulullah saw. sebab mereka adalah orang-orang yang secara resmi disebutkan di dalam Alquran punya iman yang kuat, berpegang teguh pada taqwa, menjaga muru'ah, serta berakhlaq yang agung.

Namun bukan berarti mereka orang yang ma'ṡum dan kebal dosa. Bisa saja para shahabat itu punya sifat manusiawi, karena pada hakikatnya mereka memang manusia. Jadi tidak tertutup kemungkinan mereka juga keliru, salah, berdosa bahkan saling berperang satu sama lain.

Keadilan ṡahabat dikuatkan oleh pendapat para mufassir bahwa yang dimaksud dengan 'kamu adalah sebaik-baik ummat' dalam QS. Ali Imran: 110 tidak lain adalah para ṡahabat Nabi. Dan ungkapan ini bermakna ketetapan dari Allah SWT tentang sifat al-adalah yang melekat pada diri mereka. Demikian juga hadiṡ yang berbunyi,

خير الناس قرنى ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم

Manusia terbaik adalah mereka yang hidup di abadku, kemudian abad berikutnya dan berikutnya. (HR. Bukhari)

Hadiṡ ini jelas sekali menyebutkan bahwa para ṡahabat adalah sebaik-baik manusia. Dan sifat al-adalah otomatis terdapat pada manusia-manusia terbaik. Oleh karena itulah maka kita tidak butuh memeriksa sifat al-‘adalah di kalangan para ṡahabat nabi. Sebab Allah SWT telah menjamin sifat itu ada pada diri mereka. Kalaupun ada kasus dimana ada ṡahabat yang melakukan dosa besar, mereka adalah orang yang dengan cepat langsung bertaubat. Selain itu jumlah ṡahabat itu terlalu banyak, jumlahnya mencapai 124.000 orang. Sedangkan yang tercatat pernah salah cuma beberapa gelintir orang saja. Maka generalisasi bahwa semua ṡahabat itu pendosa dosa, tentu sebuah kesimpulan yang salah kaprah. Inilah yang menjadi pegangan Sunni.

Namun lain halnya dengan pandangan kaum Syi’ah Imamiyah yang menyatakan bahwa tidak semua ṡahabat itu adil. Mereka berdalih kemurnian hanya akan dapat ditentukan dengan memperhatikan dengan sangat hati-hati akan kehidupan para sahabat Nabi saw. dan membiarkan perlakuan mereka berbicara untuk masing-masing karakter mereka dan sifat dapat dipercaya-nya.

Kelompok minoritas Islam ini membuat lima rukun sebagai timbangan dan ukuran dalam menentukan kedudukan, keistimewaan, dan keadilan seorang sahabat. Kelima rukun dimaksud sebagai berikut. Pertama, kekerabatan dan keturunan suci Nabi Muhammad saw. Ke dua, yang lebih dahulu menyatakan keimanan. Ke tiga, tingkat ketakwaan. Ke empat, tingkat keilmuan. Kelima, mereka yang mengakui kekhilafahan atas orang yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW. sebagai pemimpin syar’i pengganti Nabi Muhammad SAW. tanpa disertai rasa benci dan terpaksa. Bagi mereka, yang jelas adil adalah ahlul bait, sementera yang lainnya masih perlu diteliti tingkat keadilannya.

Para ‘ulama Syi‘ah Imamiyah meyakini bahwa tidak semua ṡahabat Nabi Muhammad saw. bersifat adil. Sebagian sahabat memang memiliki sifat adil, namun sebagian lagi bersifat tidak adil. Jadi, ada ṡahabat yang istimewa dan ada ṡahabat yang memiliki watak buruk. Pendeknya, bagi mereka, bahwa pernyataan bahwa semua sahabat itu bersifat adil adalah pendapat yang bathil karena ribuan orang yang disebut ṡahabat tersebut hanyalah manusia biasa. Ṡahabat biasanya menjadi contoh adalah Mu’awiyah, salah seorang sahabat Nabi yang dalam pandangan Syiah mendapatkan bai’at dari kaum muslimin setelah melakukan pembunuhan, pengrusakan, pembakaran, dan mendapat kecaman dari para pembantu Rasulullah saw. Ia kemudian merampas harta kaum Muslimin yang telah dikumpulkannya selama dua puluh tahun ketika ia menjadi gubernur Syam. Hal ini ia lakukan demi memperkuat kekuasaan. Mu’awiyah kemudian memberi kepada kaum Muslimin yang ia namakan ‘rezeki pembaiatan’ untuk diberikannya kepada pasukan-pasukan yang berjasa dalam pemilihan khalifah yang baru. Ini adalah salah satu contoh bahwa pernyataan bahwa semua sahabat adalah adil bertentangan dengan kenyataan yang ada, sebab Mu’awiyah yang merupakan sahabat Nabi Muhammad SAW. memiliki sifat sangat tercela. Hal ini dibantah oleh kaum Sunni karena menurut versi Sunni, Hasan bin Ali bin Abi Ṭalib dengan ridha menyerahkan jabatan khalifah kepada Muawiyah yang hal ini menandakan bahwa Muawiyah tidak seburuk tuduhan Syiah Imamiyah. Memang terjadi perbedaan (pertentangan) pendapat antara Ali dan Muawiyah namun karena hal ini merupakan satu bentuk ijtihad maka keduanya tidak mendapatkan dosa walaupun melakukan kesalahan.

Selain mengannggap adanya ṡahabat yang menjadi murtad sepeninggal nabi, Syiah imamiyah juga meyakini adanya ṡahabat yang munafik. Para munafikin menampakkan keimanan, lisannya bersyahadat dan ucapan-ucapannya serupa dengan ucapan kaum muslim meskipun sebagai bentuk tipu daya dan hinaan mereka terhadap Islam. Mereka menampakkan keimanan dan berusaha keras membuat Rasulullah saw. percaya bahwa mereka termasuk orang-orang yang beriman. Hal ini seperti telah ditegaskan Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 14.

Artinya: Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah beriman". Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok."

Terdapat beberapa hadiṡ yang menjadi pijakan Syiah bahwa ada sebagian ṡahabat yang memang tidak adil bahkan mereka telah murtad. Diantara hadiṡ yang menjadi hujjah Syiah Imamiyah adalah,

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Kaṡir telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah bercerita kepada kami Al Mughirah bin an-Nu’man berkata telah bercerita kepadaku Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya kalian akan dikumpulkan (pada Hari Qiyamat) dalam keadaan telanjang dan tidak dikhitan. Lalu Beliau membaca firman Allah QS al-Anbiya’ ayat 104 yang artinya (Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan yang pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti dari Kami. Sesungguhnya Kamilah yang akan melaksanakannya). Dan orang yang pertama kali diberikan pakaian pada Hari Qiyamat adalah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam dan ada segolongan orang dari sahabatku yang akan diculik dari arah kiri lalu aku katakan: Itu Sahabatku, Itu sahabatku. Maka Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya

mereka menjadi murtad sepeninggal kamu. Aku katakan sebagaimana ucapan hamba yang ṡalih (firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 117 – 118 yang artinya (Dan aku menjadi saksi atas mereka selagi aku bersama mereka. Namun setelah Engkau mewafatkan aku…) (HR. Bukhari no. 3100)

Dari Abdullah dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Aku adalah orang yang mendahului kamu di telaga (haudh), maka sungguh orang-orang laki-laki diantaramu dinaikkan bersamaku, kemudian sungguh mereka dipisahkan dari aku, lalu aku berkata : “Wahai Tuhanku, Mereka itu adalah para ṡahabatku (ashabi). Maka dijawab: Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh mereka selepas engkau meninggalkan mereka (inna-ka la tadri ma ahdathu ba‘da-ka) (Musnad Ahmad, 1/402, 406, 407, 384, 425 dan 453. Shahih Muslim, 7/68. Sahih al-Bukhari Hadis no. 578

Inilah sebagian alasan dari para ‘ulama Syi‘ah Imamiyah tentang kebatilan pandangan bahwa seluruh sahabat Nabi Muhammad SAW. bersifat adil. Dalam kitab-kitab mereka, banyak sekali argumen diajukan, baik argumen naqli maupun aqli, guna mendukung klaim mereka bahwa tidak semua ṡahabat itu bersifat adil.

Nabi memang dapat membedakan antara orang munafik dengan yang tidak namun tidak seluruhnya. Oleh sebab itu Allah berfirman kepada Nabi-Nya,

“Dan di antara orang-orang Arab Badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik. Dan di antara penduduk Madinah (juga ada orang-orang munafik). Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu tidak mengetahui mereka, tetapi kami mengetahui mereka. Nanti mereka akan kami siksa dua kali, kemduian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.” (At-taubah (9): 101)

Allah menjelaskan, bahwa Nabi tidak mengetahui semua orang munafik, sehingga beliau mengira mereka termasuk sahabatnya padahal sebenarnya bukan, karena mereka adalah kaum munafik. Bagi Syiah ini adalah bukti adanya ṡahabat yang memang munafik namun bagi Sunni ini adalah bukti bahwa golongan munafik itu bukan ṡahabat namun hanya dikira ṡahabat oleh Nabi saw. Diketahui, setelah Nabi meninggal dunia, sebagian orang Arab murtad. Mereka murtad meninggalkan agama Allah sehingga Abu Bakar bersama para ṡahabat memerangi mereka. Dengan demikian sejatinya mereka tidak masuk lagi dalam kriteria ṡahabat karena meski mereka pernah hidup dan mendukung Nabi saw. namun mereka mati dalam keadaan murtad. Sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani asy-Syafi'i pernah berkata, "Ash-Shabi (sahabat) ialah orang yang bertemu dengan Rasulullah SAW, beriman kepada beliau dan meninggal dalam keadaan Islam."

Alhasil, jika seseorang memang tidak pernah bertemu Nabi Muhammad SAW., atau pernah bertemu beliau, tetapi tidak dalam keadaan beriman, atau bertemu dalam keadaan beriman, tetapi meninggal dalam keadaan tidak beriman, maka ia tidak bisa disebut sebagai sahabat Nabi Muhammad saw. maka ketika nabi menyebut orang-orang murtad sebagai ṡahabatnya hanyalah dikarenakan memang beliau mengenali mereka ketika mereka masih muslim. Dan memang Nabi tidak mengetahui kejadian yang akan terjadi kecuali sebagian yang memang Allah ilhamkan kepada beliau.

Sepanjang sejarahnya, persoalan tentang keadilan ṡahabat memang telah mengundang perdebatan di kalangan ‘ulama. Sebagian ‘ulama mendefinisikan istilah sahabat secara luas, sementara sebagian lainnya secara sempit. Sebagian ‘ulama menegaskan bahwa seluruh sahabat bersifat adil, sementara sebagian ‘ulama lainnya membagi sahabat menjadi dua, yaitu sahabat yang adil dan sahabat yang tidak bersifat adil. Mereka pun mengajukan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis, guna mendukung pandangan mereka masing-masing tentang masalah keadilan sahabat tersebut. Benang merah dari permasalah ini adalah bahwa perbedaan sebenarnya bermula dari perbedaan pandangan ulama tentang definisi sahabat. Mengenai batasan tentang siapa sahabat itu sampai saat ini masih diperselisihkan. Maka ketika dikatan semua ṡahabat adil atau tidak semua adil, pertanyataan yang perlu diajukan lebih dahulu adalah ṡahabat dalam definisi yang mana, dalam batasan yang seperti apa.

Metode Jarh wa Ta’dil

Metode yang dipakai ulama dalam melakukan jarh dan ta’dil sangat beragam. Adakalanya para ulama sependapat dalam menilai pribadi periwayat ḥadiṡ tertentu dan adakalanya berbeda pendapat. Selain itu, adakalanya seorang kritikus juga mempunyai penilaian yang berbeda terhadap diri seseorang. Sehingga dengan adanya metode yang telah ditetapkan para ulama, diharapkan dapat dihasilkan penilaian yang lebih obyektif.

Berikut ini beberapa kaidah atau sebagai metode penyelesaian yang ditetapkan para ulama, jika terjadi perbedaan penilaian atas diri seorang periwayat. Sesungguhnya telah banyak teori atau solusi yang ditawarkan ulama untuk menyelesaikan pertentangan atau perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya dalam hal penilaian atas diri seorang periwayat. Keenam teori yang akan penulis kemukakan merupakan teori yang banyak dikemukakan dalam beberapa kitab-kitab ulum Alhadiṡ. Misalnya, al-Suyuti, dalam Tadrib al-Rawi, juz I. h. 305-314. Ibnu Ṡalah, h. 99. Asqalani, dalam Nuẓatun Nazar, hlm. 69. Mahmud al-Tahhan, Taisir Mustalah Alhadiṡ, h. 142-147.

1. Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala al-Jarhi (Ta’dil didahulukan atas jarh)

Maksudnya bila seorang periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus dan dinilai tercela oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat baiknya. Karena sifat dasar periwayat ḥadiṡ adalah terpuji, sedangkan sifat tercela merupakan sifat yang datang kemudian. Maka sifat yang dominan adalah sifat terpuji.

2. Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala al-Ta’dil (jarh didahulukan atas ta’dil)

Maksudnya bila seorang dinilai tercela oleh seorang kritikus dan dinilai terpuji oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat yang dinilai celaan. Alasannya karena kritikus yang menyatakan celaan lebih paham pribadi periwayat yang dicelanya. Kemudian yang menjadi dasar untuk memuji seorang periwayat adalah persangkaan baik dari pribadi kritikus ḥadiṡ dan persangkaan baik itu harus dikalahkan bila ternyata ada bukti tentang ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat bersangkutan.

Kalangan ulama ḥadiṡ, ulama fiqih, dan ulama usul fikih banyak yang menganut teori tersebut. Dalam hal ini, banyak juga ulama kritikus ḥadiṡ yang menuntut pembuktian atau penjelasan yang menjadi latar belakang atas ketercelaan yang dikemukakan terhadap periwayat tersebut.

3. Iża Ta’aradha al-Jarihu wa al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iża subita al-jarhu al-mufassar

Maksudnya, Apabila terjadi pertentangan antara komentar/kritikan yang memuji dan yang mencela, maka yang harus dimenangkan adalah komentar yang memuji, kecuali apabila kritikan yang mencela disertai penjelasan tentang sebab-sebabnya.

Dalam hal ini apabila seorang periwayat dipuji oleh seorang kritikus tertentu dan dicela oleh kritikus lainnya, maka pada dasarnya yang harus dimenangkan adalah komentar yang memuji, kecuali bila kritikan yang mencela menyertai penjelasan tentang bukti-bukti ketercelaan periwayat yang bersangkutan.

Kritikus yang mampu menjelaskan sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya lebih mengetahui terhadap pribadi periwayat tersebut daripada kritikus yang hanya mengemukakan pujian terhadap periwayat yang sama. Jumhur ulama mengatakan bahwa penjelasan ketercelaan yang dikemukakan itu haruslah relevan dengan upaya penelitian. Kemudian bila kritikus yang memuji telah mengetahui sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya itu dan dia memandang bahwa sebab-sebab ketercelaan itu memang tidak relevan ataupun tidak ada lagi, maka kritikan yang memuji tersebut yang harus dipilih.

4. Iża Kana al-Jarihu ḍa’ifan fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah (Apabila kritikus yang mengungkapkan ketercelaan adalah orang-orang yang tergolong ḍa’if, maka kritikannya terhadap orang yang siqah tidak diterima).

Maksudnya apabila yang mengkritik adalah orang yang tidak ṡiqah, sedangkan yang dikritik adalah orang yang ṡiqah, maka kritikan orang yang tidak ṡiqah itu ditolak. Alasannya orang yang bersifat ṡiqah dikenal lebih berhati-hati dan lebih cermat daripada orang yang tidak ṡiqah.

5. La yuqbalu al-jarhu illa ba’da al-tasabbuti khasyah al-asybah fi al-majruhina (Al-jarh tidak diterima kecuali setelah ditetapkan (diteliti secara cermat) dengan adanya kekhawatiran terjadinya kesamaan tentang orang-orang yang dicelanya).

Maksudnya apabila nama periwayat mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan nama periwayat lain, lalu salah satu dari periwayat itu dikritik dengan celaan, maka kritikan itu tidak dapat diterima, kecuali telah dapat dipastikan bahwa kritikan itu terhindar dari kekeliruan akibat dari kesamaan atau kemiripan dari nama tersebut. Suatu kritikan harus jelas sasarannya. Dalam mengkritik pribadi seseorang, maka orang yang dikritik haruslah jelas dan terhindar dari keraguan-keraguan atau kekacauan.

6. Al-jarhu al-Nasyi’u ‘an ‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi (Al-jarh yang dikemukakan oleh orang yang mengalami permusuhan dalam masalah keduniawian tidak perlu diperhatikan).

Maksudnya apabila kritikus yang mencela periwayat tertentu memiliki perasaan yang bermusuhan dalam masalah keduniawian dengan pribadi periwayat yang dikritik dengan celaan itu, maka kritikan itu harus ditolak. Alasannya adalah pertentangan masalah pribadi tentang urusan dunia dapat menyebabkan lahirnya penilaian yang tidak obyektif. Kritikus yang bermusuhan dalam masalah dunia dengan periwayat yang dikritik dengan celaan dapat berlaku subyektif karena didorong oleh rasa kebencian.

Dari sejumlah teori yang disertai dengan alasannya masing-masing itu, maka yang harus dipilih adalah teori yang mampu menghasilkan penilaian yang lebih objektif terhadap para periwayat ḥadiṡ yang dinilai keadaan pribadinya. Dinyatakan demikian karena tujuan penelitian yang sesungguhnya bukanlah untuk mengikuti teori tertentu, melainkan bahwa penggunaan teori-teori itu adalah dalam upaya memperoleh hasil penelitian yang lebih mendekati kebenaran, bila kebenaran itu sendiri sulit dihasilkan. Karena adanya landasan dalam jarh dan ta’dil maka ilmu tetap saja akan menyisakan perbedaan pendapat di kalangan ahli hadiṡ mengenai kualitas perawi tertentu.

 

Posting Komentar

0 Komentar