Cukur sebagian rambut di kepala dan biarkan sisanya.Gaya ini dianggap tercela secara agama oleh mayoritas ulama dan dilarang karena menyebabkan kerusakan penampilan. Nabi Muhammad SAW melarang gaya ini, kecuali pemangkasan bertahap (bukan mencukur dengan pisau cukur). Jika praktik mencukur hanya sebagian kepala melibatkan meniru orang non-Muslim atau orang yang tidak bermoral, maka hal itu dilarang.
Rincian tentang potongan rambut Qaza':
- Definisi: Mencukur
sebagian-sebagian kepala dengan pisau cukur, atau membiarkan satu bagian
dicukur dan bagian lainnya dibiarkan tebal.
- Jenis-jenisnya (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
al-Qayyim):
- Cukur beberapa area di kepala.
- Bagian tengah dicukur dan bagian samping dibiarkan
(Kisah Para Diakon Kristen).
- Cukur bagian samping dan sisakan bagian tengahnya.
- Cukur bagian depan dan biarkan bagian belakang.
- Hukum Islam:
- Tidak disukai: Ini
adalah pandangan yang umum di antara empat mazhab (Hanafi, Maliki,
Syafi'i, Hanbali).
- Larangan: Jika
potong rambut tersebut termasuk meniru orang-orang kafir.
- Penipisan (secara bertahap): Memotong dan menipiskan sisi rambut
tanpa menggunakan pisau cukur tidak termasuk dalam kategori
"Qaza'" dan tidak ada keberatan terhadap hal itu.
Kesimpulannya:
Dianjurkan untuk mencukur seluruh kepala atau membiarkannya tidak dicukur sama
sekali sesuai dengan larangan Nabi

0 Komentar
SOLATLAH SEBELUM DI SOLATKAN.